Ekstrakurikuler di UGM akan Dikonversi Menjadi SKS, Mahasiswa Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan kegiatan luar kampus akan direkognisi atau dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) per 1 Januari 2024. Tercatat ada tujuh kegiatan ekstrakurikuler yang bisa dikonversi.
Hal tersebut segera diimplementasikan usai diterbitkannya Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.
Baca juga: Kisah Gayuh Wisudawan Terbaik UGM Peraih IPK 3,91, Kuliah Sambil Rawat Jalan
“Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler,” ungkap Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr. Sindung Tjahyadi, dikutip dari laman UGM, Kamis (21/12/2023).
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan Sindung, ada tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi menjadi SKS.
2. Kewirausahaan
3. Pemberdayaan masyarakat/komunitas
4. Studi/riset/proyek mandiri
5. Proyek sosial/kemanusiaan
6. Organisasi dan kepemimpinan
7. Olahraga dan seni.
Baca juga: 3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
Ketujuh ekstrakurikuler itu nantinya akan diberikan bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa UGM bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler ini secara individu ataupun kelompok.
Berikut ini persyaratan untuk mahasiswa yang ingin melakukan rekognisi kegiatan di luar kampus.
1. Mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1.
2. Memiliki bukti fisik surat/dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
3. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan lomba/kompetisi/festival.
Untuk mahasiswa UGM yang akan mengikuti program rekognisi tersebut dapat mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.
Lebih lanjut Sindung menyampaikan usulan yang diajukan oleh mahasiswa nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator administrasi. Adapun verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administarsi rekognisi yang diajukan mahasiswa.
Baca juga: Cerita Rivaldy, Penerima Beasiswa ADik dari Papua Lulus Kedokteran di UGM
Selanjutnya, tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan. Apakah rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai Surat Keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa.
“Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium,”paparnya.
Setelah itu, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS. Program studi (prodi) nantinya akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas.
“Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakurikuler di UGM,”pungkasnya.
Hal tersebut segera diimplementasikan usai diterbitkannya Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.
Baca juga: Kisah Gayuh Wisudawan Terbaik UGM Peraih IPK 3,91, Kuliah Sambil Rawat Jalan
“Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler,” ungkap Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr. Sindung Tjahyadi, dikutip dari laman UGM, Kamis (21/12/2023).
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan Sindung, ada tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi menjadi SKS.
7 Kegiatan tersebut adalah:
1. Lomba/kompetisi/festival2. Kewirausahaan
3. Pemberdayaan masyarakat/komunitas
4. Studi/riset/proyek mandiri
5. Proyek sosial/kemanusiaan
6. Organisasi dan kepemimpinan
7. Olahraga dan seni.
Baca juga: 3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
Ketujuh ekstrakurikuler itu nantinya akan diberikan bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa UGM bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler ini secara individu ataupun kelompok.
Persyaratan
Berikut ini persyaratan untuk mahasiswa yang ingin melakukan rekognisi kegiatan di luar kampus.
1. Mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1.
2. Memiliki bukti fisik surat/dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
3. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan lomba/kompetisi/festival.
Untuk mahasiswa UGM yang akan mengikuti program rekognisi tersebut dapat mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.
Lebih lanjut Sindung menyampaikan usulan yang diajukan oleh mahasiswa nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator administrasi. Adapun verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administarsi rekognisi yang diajukan mahasiswa.
Baca juga: Cerita Rivaldy, Penerima Beasiswa ADik dari Papua Lulus Kedokteran di UGM
Selanjutnya, tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan. Apakah rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai Surat Keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa.
“Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium,”paparnya.
Setelah itu, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS. Program studi (prodi) nantinya akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas.
“Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakurikuler di UGM,”pungkasnya.
(nnz)