Definisi NPSN, Syarat Wajib Sekolah Bisa Daftarkan Siswanya Ikut SNBP 2024

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:16 WIB
loading...
Definisi NPSN, Syarat Wajib Sekolah Bisa Daftarkan Siswanya Ikut SNBP 2024
Merujuk aturan SNPMB, salah satu syarat agar sekolah bisa mendaftarkan siswanya mengikuti SNBP 2024 yakni SMA/MA/SMK harus mempunyai NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini definisi tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang perlu diketahui. Merujuk aturan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, salah satu syarat agar sekolah bisa mendaftarkan siswanya mengikuti SNBP 2024 yakni SMA/MA/SMK harus mempunyai NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional.

SNBP 2024 adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau jalur masuk perguruan tinggi negeri yang pertama kali dibuka. Tidak semua siswa kelas 12 bisa mengikuti SNBP 2024. Hanya yang dinyatakan siswa eligible yang bisa mendaftar. Jumlah siswa eligible di tiap sekolah pun berbeda-beda, bergantung akreditasi sekolah tersebut.

Pengertian Nomor Pokok Sekolah Nasional


NPSN adalah sebuah kode unik yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).



NPSN terdiri dari beberapa digit kode angka acak yang berbeda antara sekolah satu dengan sekolah lainnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa NPSN adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas dari sebuah satuan pendidikan.

Cara Mengecek NPSN


Cara cek NPSN yang bisa dilakukan sekolah adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi link cek NPSN dari website Kemdikbud ini https://dapo.kemdikbud.go.id. Setelah itu, klik menu “Data Pokok” dan pilih opsi “Pencarian”.

2. Pada kolom pencarian, masukkan nama sekolah tempat belajar siswa terkait.

3. Kemudian, klik opsi “Tampilkan” dan data NPSN dari sekolah siswa bakal ditampilkan. Demikian penjelasan mengenai apa itu NPSN yang perlu diketahui sekolah sebagai salah satu persiapan mengikuti SNBP 2024.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)