10 Prodi IPDN Beserta Syarat Masuknya, Sekolah Gratis Lulus Status PNS Menanti

Jum'at, 22 Desember 2023 - 10:15 WIB
loading...
A A A
c. Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik

Syarat dan Dokumen Mendaftar IPDN

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Usia peserta minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2023

c. Tinggi badan pendaftar laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm

Persyaratan Administrasi


a. Memiliki ijazah SMA atau MA termasuk lulusan paket C, bagi lulusan tahun 2022-2023 nilai rata-rata minimal 70 dan nilai rata-rata bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65

b. Berdomisili minimal satu tahun di Kabupaten/Kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili.

Dikecualikan bagi orang tua (bapak/ibu) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan Akta Kelahiran orang tua atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

c. Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap basah bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran

d. Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap atau stempel basah

e. Pakta Integritas tahun 2023

f. Alamat email aktif

g. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan ketentuan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah

Persyaratan Tambahan


a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan tindak kejahatan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4557 seconds (0.1#10.140)