Diberlakukan 1 Januari 2024, Ini Kegiatan Ekstrakurikuler di UGM yang Bisa Dikonversi Jadi SKS

Minggu, 24 Desember 2023 - 19:27 WIB
loading...
Diberlakukan 1 Januari 2024, Ini Kegiatan Ekstrakurikuler di UGM yang Bisa Dikonversi Jadi SKS
Sebagai bentuk nyata implementasikan Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler, UGM memperbolehkan kegiatan ekstrakurikuler dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) yang diberlakukan per 1 Januari 2024.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi kegiatan ekstrakurikuler di UGM yang bisa dikonversi menjadi SKS. Terobosan dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebagai bentuk nyata implementasikan Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler, UGM memperbolehkan kegiatan ekstrakurikuler dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) yang diberlakukan per 1 Januari 2024. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Mahasiswa yang melakukan kegiatan luar kampus bisa rekognisi kegiatannya menjadi SKS. Menurut keterangan pihak UGM, ada tujuh bentuk kegiatan luar kampus atau ekstrakurikuler yang bisa dikonversi menjadi SKS, yaitu: lomba/kompetisi/festival, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat/komunitas, studi/riset/proyek mandiri, proyek sosial/kemanusiaan, organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni.

Berbagai kegiatan ekstrakurikuler itu akan diberikan bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Menariknya mahasiswa bisa menjalankan kegiatan tersebut baik secara individu ataupun kelompok.

Syarat Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler


Ada berbagai syarat yang perlu diperhatikan mahasiswa untuk merekognisikan kegiatan di luar kampus. Berikut syaratnya dikutip dari rilis resmi di laman UGM:

1. Mahasiswa aktif minimal semester 2

2. Memiliki bukti fisik surat/dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti

3. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 2 semester kecuali bagi kegiatan lomba/kompetisi/festival

4. Mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi SImaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.


Proses Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler

1. Mahasiswa menyampaikan usulan melalui sistem informasi Simaster.

2. Menunggu proses verifikasi oleh tim verifikator administrasi. Proses verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administrasi rekognisi yang diajukan mahasiswa.

3. Tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan, hasil yang mungkin diterima mahasiswa adalah:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)