Kemenkes Buka Rekrutmen Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi, Simak Syaratnya

Rabu, 03 Januari 2024 - 14:04 WIB
loading...
Kemenkes Buka Rekrutmen Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi, Simak Syaratnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen program internsip untuk dokter dan dokter gigi untuk angkatan I periode Februari 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai rekrutmen program internsip dokter dan dokter gigi yang diselenggarakan Kemenkes . Ada kabar bagus bagi kamu yang sudah lulus dari Fakultas Kedokteran.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen program internsip untuk dokter dan dokter gigi untuk angkatan I periode Februari 2024.

Menurut keterangan Kemenkes, pendaftaran program internsip dokter dan dokter gigi akan berlangsung sampai 13 Januari 2024. Pendaftaran akan ada seleksi administrasi oleh Kemenkes dan akademik oleh perguruan tinggi atau tempat untuk pendidikannya

Perlu diketahui, periode pelaksanaan program internsip oleh Kemenkes ini digelar mulai Februari 2024-Februari 2025 untuk dokter dan Februari 2024-Agustus 2024 untuk dokter gigi.

Adapun pendaftaran program internsip dokter dan dokter gigi ini dilakukan melalui https://internsip.kemkes.go.id. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya secara tuntas, simak ya!

Syarat Mendaftar Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Kemenkes

Dikutip dari Instagram Kemenkes, berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh pendaftar untuk mengikuti program internsip:

1. WNI lulusan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam negeri atau WNI lulusan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi luar negeri dan telah mengikuti adaptasi

2. Lulusan Pendidikan Profesi Dokter dan Dokter Gigi, memiliki Sertifikat Profesi dan Berita Acara Sumpah Dokter dan Dokter Gigi

3. Lulus UKMPPD/UKMP2DG baik CBT maupun OSCE/UKDI dan memiliki transkrip nilai CBT/UKDI

4. Memiliki kompetensi sebagai dokter/dokter gigi, dengan masa penerbitan Sertifikat Kompetensi kurang dari 3 (tiga) tahun

5. Telah teregistrasi dan tercatat sebagai dokter dan dokter gigi dalam sistem di Konsil Kedokteran Indonesia atau memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

6. Mendaftar akun internsip melalui laman https://internsip.kemkes.go.id/ (lihat manual book SIMPIDI-pendaftaran)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4385 seconds (0.1#10.140)