Mau Daftar S2 dan S3 ITS Tahun 2024? Cek Syarat dan Skema Jalur yang Ditawarkan

Senin, 08 Januari 2024 - 12:51 WIB
loading...
A A A
4. Memiliki sertifikat Tes Potensi Kemampuan Akademik (TPKA) dengan skor minimal 475 (untuk program master) dan 500 (untuk program doktor). dikeluarkan oleh: Direktorat Pascasarjana dan Pengembangan Akademik (DIRP2A-ITS), atau Tes Potensi Akademik (TPA) yang dikeluarkan oleh BAPPENAS, dan TKDA HIMPSI.

5. Lulus seleksi masuk/tes masuk. Berupa tes tertulis dan wawancara

6. Menyatakan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan/prosedur akademik dan finansial yang berlaku

7. Khusus pendaftar Program S3 harus sudah memiliki Rancangan Usulan Proposal Disertasi yang telah disetujui oleh calon promotor.

Persyaratan Jalur Riset ITS


1. Lulus ujian masuk Program Magister dan Doktor yang meliputi tes potensi kemampuan akademik (TPKA) (minimal 450 untuk S2 & S3), TEFL atau yang setara (minimal 477 untuk S2 dan minimal 500 untuk S3), tes materi bidang (minimal 66), dan wawancara (minimal 66)

2. Memiliki RPL penelitian yang telah dilakukan dan dituliskan dalam bentuk portofolio disertai bukti- bukti, yang dapat diekivalensikan dengan maksimal 3 sks (untuk S2) dan 6 sks (untuk S3) Untuk S2 mempunyai 1 (satu) publikasi ilmiah dalam 5 tahun terakhir yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi atau prosiding seminar internasional (terindeks scopusatau web of science), atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 1, Sinta 2, Sinta 3 atau Sinta 4).

Atau mempunyai 1 (satu) paten yang telah didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Republik Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

3. Untuk S3 Mempunyai 2 (dua) publikasi ilmiah dalam 5 tahun terakhir yang dipublikasikan dalam jurnal internasional (terindeks scopus atau web of science); prosiding seminarinternasional (terindeks scopus atau web of science) jurnal nasional terakreditasi (Sinta 1 atau Sinta 2) atau kombinasi dari itu.

Atau mempunyai 1 (satu) publikasi prosiding seminar internasional (terindeks scopus atau web of science) dan 1 (satu) paten yang telah didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Republik Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

4. Memiliki usulan topik penelitian yang telah dikonsultasikan dengan calon pembimbing (S2 & S3)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)