Mau Daftar IPDN? Berikut Persyaratan dan Berkas Administrasi yang Dibutuhkan Ikut Seleksi

Senin, 15 Januari 2024 - 10:32 WIB
loading...
Mau Daftar IPDN? Berikut Persyaratan dan Berkas Administrasi yang Dibutuhkan Ikut Seleksi
Menurut data, Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN adalah salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati setelah PKN STAN. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Berikut persyaratan dan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi calon praja di IPDN 2024. Kamu berminat mendaftar di sekolah kedinasan di 2024?

Menurut data, Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN adalah salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati setelah PKN STAN. Pada 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.

IPDN berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri. Artikel kali ini akan membahas persyaratan dan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi calon praja IPDN, simak ya!

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Praja di IPDN


Mengacu pendaftaran 2023, untuk masuk IPDN ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi pendaftar. Berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023

3. Tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan minimal 155 cm bagi perempuan

4. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

5. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat

6. Tidak bertato


7. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak

8. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

9. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

10. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, berikut ketentuannya:

a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri

b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan

c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan

e. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN

f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Pra

Berkas Administrasi


1. Ijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C

2. Nilai rata-rata ijazah lulusan tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya minimal 70,00 dan 65,00 bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

3. Lulusan sekolah di luar negeri harus memiliki surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan

4. Berdomisili minimal satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili

5. Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua atau OAP, khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh ketua atau anggota majelis rakyat Papua, diketahui oleh kepala distrik pada kabupaten/kota pendaftaran, dibuktikan dengan stempel basah

7. Pakta Integritas Tahun 2023

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4Ă—6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata. Foto harus mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Pendaftaran calon praja IPDN dilakukan melalui dikdin.bkn.go.id/
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)