Syarat Masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara, Lulus Sandang Status CPNS

Senin, 15 Januari 2024 - 11:35 WIB
loading...
Syarat Masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara, Lulus Sandang Status CPNS
Sekolah Tinggi Sandi Negara atau kini disebut Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) adalah perguruan tinggi atau sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini persyaratan masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Poltek SSN yang perlu diketahui. Bagi kamu lulusan SMA/SMK dan sederajat yang berniat melanjurkan studi, kuliah di sekolah kedinasan menjadi pilihan menarik.

Dan salah satu sekolah kedinasan yang memiliki masa depan cerah adalah Sekolah Tinggi Sandi Negara atau dikenal sebagai Poltek SSN. Sekolah Tinggi Sandi Negara atau kini disebut Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) adalah perguruan tinggi atau sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sekolah tinggi sandi negara atau Poltek SSN ini termasuk sekolah dengan ikatan dinas. Sehingga lulusan Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lalu apa saja syarat masuk di Poltek SSN?Untuk membahas seputar pendaftaran di Poltek SSN, artikel kali ini akan membahasanya secara tuntas, simak ya!

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Poltek SSN


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pria, dengan usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2022.

3. Siswa Kelas XII atau lulusan:

a. SMA Jurusan IPA

b. Madrasah Aliyah Jurusan IPA

c. SMK Teknik Elektronika (Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi)

e. SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi).

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)