Undip Beri Kelonggaran UKT Ribuan Mahasiswa Terdampak COVID-19

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
Undip Beri Kelonggaran...
Universitas Diponegoro (Undip). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Ribuan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mendapatkan kelonggaran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam berbagai model mulai dari pengurangan pembayaran, penurunan golongan pembayaran, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, pemberian diskon sampai pembebasan UKT.

Kebijakan tersebut merupakan wujud empati universitas atas wabah COVID-19 yang dampaknya mempengaruhi semua sector termasuk kondisi ekonomi mahasiswa. (Baca juga: Bangun SDM, Kemendikbud Alokasikan Rp3,5 T untuk Pendidikan Vokasi )

Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Undip, Prof Heru Susanto mengatakan, Undip sangat peduli terhadap kondisi bangsa dan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 sehingga diputuskan melakukan kelonggaran UKT.

Menurutnya, semua mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT dan memilih berbagai model kebijakan yang ada. Dalam regulasi yang sudah diterbitkan, penyesuaian UKT bagi mahasiswa Undip dapat meliputi pembebasan, diskon pembayaran, penurunan golongan, penundaan pembayaran dan memberi kelonggaran untuk mengangsur pembayaran UKT.

Adapun proses pengajuannya dimulai dari fakultas atau sekolah, kemudian dilakukan analisis dan klarifikasi atas data dan informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. (Baca juga: Catat! Pengumumam UTBK SBMPTN Dimajukan Jadi 14 Agustus 2020 )

“Dilakukannya klarifikasi dalam tahapan pemberian kelonggaran UKT karena itu menyangkut pertanggung jawaban atas uang negara yang dikelola universitas. Sehingga, proses dan pertanggung jawabannya harus jelas dan transparan,” tegas Prof Heru, Selasa (11/8/2020).

Terhitung sampai 7 Agustus 2020, penyesuaian UKT telah diberikan Undip kepada 1.020 mahasiswa yang terdampak COVID-19 dengan pembebasan atau penurunan golongan.

Kebijakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayainya mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. “ Penyesuaian UKT ini bersifat sementara untuk satu semester dan dapat ditinjau kembali untuk semester selanjutnya,”terangnya.

Selain itu, ada keputusan memberikan penurunan golongan UKT secara tetap sampai yang bersangkutan lulus kepada 1.735 mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang bersifat permanen.

Sementara pembebasan 100% dan diskon UKT sebesar 50% juga telah dilakukan Undip kepada mahasiswa tingkat akhir yang terhambat dalam menyelesaikan tugas akhirnya karena pandemi COVID-19. Dari jumlah yang mengajukan, sebanyak 96,5% disetujui permohonannya. Tercatat ada 696 mahasiswa yang mendapatkan pembebasan UKT dan diskon 50%.

Untuk mahasiswa yang mengajukan penundaan pembayaran, ada 6.000 mahasiswa yang permohonannya disetujui universitas. Dengan adanya Peraturan Mendikbud 25 Tahun 2020, maka batas akhir pengajuan penyesuaian golongan UKT Semester Gasal 2020/2021 pun diperpanjang sampai dengan 12 Agustus 2020.

Langkah lain yang dilakukan Undip untuk membantu mahasiswanya yang kesulitan akibat pandemi COVID-19 adalah dengan pemberian bantuan biaya hidup, memberi bantuan bahan makanan pokok, serta subsidi kuota internet.

“Subsidi kuota internet akan diberikan kepada semua mahasiswa untuk Semester Gasal 2020/2021. Semua ini dilakukan Undip sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab social membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
Kader Hima Persis Diajak...
Kader Hima Persis Diajak Manfaatkan Aplikasi Resmi Organisasi
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Rekomendasi
Makna Sabtu Suci, Hari...
Makna Sabtu Suci, Hari Hening Jelang Kebangkitan Yesus Kristus di Perayaan Paskah
Jadi Lulusan Tercepat,...
Jadi Lulusan Tercepat, Joy Dokter Subspesialis Aneurisma Otak Raih Rekor MURI
Viral! Karakter Film...
Viral! Karakter Film ‘Jumbo’ Dibuat dari Sisa Cukuran Rambut, Ditonton 2 Juta Kali
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
3 Calon Lawan Gervonta...
3 Calon Lawan Gervonta Davis: Dendam Lama hingga Duel Juara Tak Terkalahkan
Perang Dagang Menggila,...
Perang Dagang Menggila, Trump Targetkan Kapal-kapal China usai Beijing Boikot LNG AS
Berita Terkini
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
11 menit yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI, Pondasi atau Fondasi?
3 jam yang lalu
Tes Online Rekrutmen...
Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dimulai Hari Ini, Simak 5 Hal Penting Berikut
3 jam yang lalu
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
12 jam yang lalu
Nilai Ambang Batas Terbaru...
Nilai Ambang Batas Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Standar Kelulusannya
13 jam yang lalu
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
13 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved