Undip Beri Kelonggaran UKT Ribuan Mahasiswa Terdampak COVID-19

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
Undip Beri Kelonggaran...
Universitas Diponegoro (Undip). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Ribuan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mendapatkan kelonggaran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam berbagai model mulai dari pengurangan pembayaran, penurunan golongan pembayaran, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, pemberian diskon sampai pembebasan UKT.

Kebijakan tersebut merupakan wujud empati universitas atas wabah COVID-19 yang dampaknya mempengaruhi semua sector termasuk kondisi ekonomi mahasiswa. (Baca juga: Bangun SDM, Kemendikbud Alokasikan Rp3,5 T untuk Pendidikan Vokasi )

Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Undip, Prof Heru Susanto mengatakan, Undip sangat peduli terhadap kondisi bangsa dan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 sehingga diputuskan melakukan kelonggaran UKT.

Menurutnya, semua mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT dan memilih berbagai model kebijakan yang ada. Dalam regulasi yang sudah diterbitkan, penyesuaian UKT bagi mahasiswa Undip dapat meliputi pembebasan, diskon pembayaran, penurunan golongan, penundaan pembayaran dan memberi kelonggaran untuk mengangsur pembayaran UKT.

Adapun proses pengajuannya dimulai dari fakultas atau sekolah, kemudian dilakukan analisis dan klarifikasi atas data dan informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. (Baca juga: Catat! Pengumumam UTBK SBMPTN Dimajukan Jadi 14 Agustus 2020 )

“Dilakukannya klarifikasi dalam tahapan pemberian kelonggaran UKT karena itu menyangkut pertanggung jawaban atas uang negara yang dikelola universitas. Sehingga, proses dan pertanggung jawabannya harus jelas dan transparan,” tegas Prof Heru, Selasa (11/8/2020).

Terhitung sampai 7 Agustus 2020, penyesuaian UKT telah diberikan Undip kepada 1.020 mahasiswa yang terdampak COVID-19 dengan pembebasan atau penurunan golongan.

Kebijakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayainya mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. “ Penyesuaian UKT ini bersifat sementara untuk satu semester dan dapat ditinjau kembali untuk semester selanjutnya,”terangnya.

Selain itu, ada keputusan memberikan penurunan golongan UKT secara tetap sampai yang bersangkutan lulus kepada 1.735 mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang bersifat permanen.

Sementara pembebasan 100% dan diskon UKT sebesar 50% juga telah dilakukan Undip kepada mahasiswa tingkat akhir yang terhambat dalam menyelesaikan tugas akhirnya karena pandemi COVID-19. Dari jumlah yang mengajukan, sebanyak 96,5% disetujui permohonannya. Tercatat ada 696 mahasiswa yang mendapatkan pembebasan UKT dan diskon 50%.

Untuk mahasiswa yang mengajukan penundaan pembayaran, ada 6.000 mahasiswa yang permohonannya disetujui universitas. Dengan adanya Peraturan Mendikbud 25 Tahun 2020, maka batas akhir pengajuan penyesuaian golongan UKT Semester Gasal 2020/2021 pun diperpanjang sampai dengan 12 Agustus 2020.

Langkah lain yang dilakukan Undip untuk membantu mahasiswanya yang kesulitan akibat pandemi COVID-19 adalah dengan pemberian bantuan biaya hidup, memberi bantuan bahan makanan pokok, serta subsidi kuota internet.

“Subsidi kuota internet akan diberikan kepada semua mahasiswa untuk Semester Gasal 2020/2021. Semua ini dilakukan Undip sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab social membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
President University...
President University Cetak 359 Inovasi Mahasiswa Lewat Economic Survival Exhibition 2026
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Rekomendasi
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved