Mau Lolos IPDN? Perhatikan Syarat Nilai Rapor dan Tinggi Badan untuk Daftar Berikut Ini

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:57 WIB
loading...
Mau Lolos IPDN? Perhatikan...
IPDN merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang banyak diminati para siswa karena peluang lulusannya yang jadi PNS. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Ini syarat nilai rapor dan tinggi badan untuk mendaftar IPDN 2024. Seperti diketahui IPDN merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang banyak diminati para siswa. I

PDN memberikan banyak benefit bagi siswa yang diterima karena bisa kuliah gratis dan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.

Lulusan SMA/MA 2024 yang berencana mendaftar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengetahui syarat nilai rapor hingga tinggi badan untuk mendaftar. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya secara tuntas, simak ya!

Syarat Nilai Rapor dan Tinggi Badan untuk Daftar IPDN 2024


Dilansir dari laman SPCP IPDN, Rabu (25/10/2023) mengacu pada persyaratan daftar IPDN tahun 2023, bagi lulusan SMA/MA/paket C yang akan mendaftar IPDN 2023 wajib punya nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.

Sedangkan nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

Selain masalah syarat minimal nilai rapor, lulusan SMA/MA yang berencana mendaftar di IPDN juga wajib memenuhi syarat tinggi badan. Penting untuk diketahui syarat tinggi badan untuk mendaftar IPDN adalah minimal 160 cm bagi pendaftar pria dan 155 cm bagi pendaftar wanita.

Syarat Lengkap Daftar IPDN


1. Persyaratan Umum:

a. Warga Negara Indonesia
b. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan Administrasi:


a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

• Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00

• Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan
Papua Barat Daya minimal 65,00.


b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek);

c. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

f. Pakta Integritas Tahun 2023;

g. Alamat e-mail yang aktif; dan

h. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

3. Persyaratan lain-lain:


a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

b. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

c. Tidak bertato;

d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

h. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

-Tidak diperkenankan mengundurkan diri

-Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan

-Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan; bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

-Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)