Zona Hijau dan Kuning Boleh Buka Sekolah, PJJ Tetap Berlangsung
Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:34 WIB
loading...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di Surabaya. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih tetap berlangsung. Namun, sekolah juga bisa melakukan pembelajaran tatap muka untuk yang berada di zona hijau dan kuning.
"Meski sekolah sudah bisa dibuka, namun bukan berarti PJJ tidak terjadi di sekolah yang sudah tatap muka, karena maksimum kapasitasnya hanya 50 persen," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya diberitakan,pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning dan hijau. Pembukaan sekolah boleh dilakukan dengan persyaratan disetujui pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik. (Baca juga: Anggaran Daerah Masih Mengendap di Bank, Pemda Harus Peka Krisis )
Nadiem mengatakan, jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa. "Harus ada persetujuan orang tua untuk pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.
Pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kemudian dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. (Baca juga: Presiden Jokowi Saksikan Penyuntikan Uji Klinis Vaksin Covid-19 )
"Meski sekolah sudah bisa dibuka, namun bukan berarti PJJ tidak terjadi di sekolah yang sudah tatap muka, karena maksimum kapasitasnya hanya 50 persen," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya diberitakan,pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning dan hijau. Pembukaan sekolah boleh dilakukan dengan persyaratan disetujui pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik. (Baca juga: Anggaran Daerah Masih Mengendap di Bank, Pemda Harus Peka Krisis )
Nadiem mengatakan, jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa. "Harus ada persetujuan orang tua untuk pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.
Pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kemudian dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. (Baca juga: Presiden Jokowi Saksikan Penyuntikan Uji Klinis Vaksin Covid-19 )
Lihat Juga :