ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:43 WIB
loading...
ITB Gandeng Pinjol untuk...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Kemendikbudristek perlu melakukan review terkait kerja sama sejumlah PTNBH dengan layanan Pinjol online. Foto/dok sindonews
A A A
JAKARTA - Langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) mengandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT) mahasiswa menuai sorotan banyak kalangan. Langkah ini dinilai sebagai jalan pintas yang menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang.

“Kami menilai skema cicilan UKT dengan Pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahaswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Huda mengatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), ITB memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Kendati demikian kerja sama tersebut harusnya tidak bolah membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa. “Bekerjasama dengan Pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP tetapi pasti ada bunga. Kami mendengar jika dana pinjaman senilai Rp12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, harus dicicil mahasiswa Rp1.291.667 per bulan atau total Rp15.500.000 setahun,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat, Protes Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol

Sebagai PTNBH, lanjut Huda, ITB juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Kendati demikian dalam Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas mengali sumber pendanaan di luar APBN,” katanya.

Huda mengungkapkan, saat ini sebagian besar mahasiswa merasakan jika biaya kuliah di perguruan tinggi negeri masih tergolong berat. Kondisi ini membuat mereka tertekan secara mental.

“Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22% merasa jika biaya kuliah memberatkan. Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya,” ujarnya.

Politikus PKB ini menilai perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

Menurutnya jangan sampai otonomi pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan ini bermuara pada munculnya komersialisasi pendidikan yang memberatkan mahasiswa.

“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” katanya.

Saat ini, kata Huda, Kemendikbudristek perlu melakukan review terkait kerja sama sejumlah PTNBH dengan layanan Pinjol online. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTNBH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kami mendorong juga ada kajian utuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Beberapa waktu lalu saya menolak penghentian alokasi APBN untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp20 triliun per tahun. Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT mahasiswa selain skema yang saat ini sudah ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui baru-baru ini viral di media sosial X tentang mahasiswa ITB yang bisa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan platform pinjaman online (pinjol).

Sebuah akun @itbfess di medsos X mengunggah foto pamflet yang berisi informasi cicilan uang kuliah bagi mahasiswa ITB. Tersedia opsi cicilan 6 atau 12 bulan. Proses pengajuan dilakukan via aplikasi dan tanpa down payment atau uang muka dan tanpa jaminan apapun seperti aplikasi pinjol lainnya.

Merespons hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan bahwa dalam hal pembayaran UKT, mahasiswa ITB memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.

Naomi menjelaskan, mahasiswa ITB dapat melakukan pembayaran melalui layanan virtual account, kartu kredit, maupun lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,”ujar Naomi dalam laman resmi ITB.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Rekomendasi
Taliban Melarang Catur,...
Taliban Melarang Catur, Dianggap sebagai Sarana Judi yang Dilarang Islam
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah
Pakar Pangan Unibraw...
Pakar Pangan Unibraw Sebut Produksi Beras RI Tertinggi dalam Sejarah, Stok Melimpah
Inilah 9 Rudal Nuklir...
Inilah 9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Ultimatum Juara Kelas...
Ultimatum Juara Kelas Berat Ringan: Magomed Ankalaev Desak Pereira Gelar Rematch di UFC 317!
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Berita Terkini
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Infografis
Hiu Goblin Superlangka...
Hiu Goblin Superlangka Berhasil Difilmkan untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved