Catat Baik-baik! 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah Loh
loading...
A
A
A
JAKARTA - 8 hal ini bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah . KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah agar banyak siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G. Salah satu aturan memuat hal-hal yang bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. Apa saja? Artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah ke perguruan tinggi lain
4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester
5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Berikut prakiraan jadwal KIP Kuliah 2024, dari referensi tahun sebelumnya:
Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G. Salah satu aturan memuat hal-hal yang bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. Apa saja? Artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
8 Hal yang Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah ke perguruan tinggi lain
4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester
5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Berikut prakiraan jadwal KIP Kuliah 2024, dari referensi tahun sebelumnya: