Catat Baik-baik! 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah Loh

Sabtu, 03 Februari 2024 - 10:00 WIB
loading...
Catat Baik-baik! 8 Hal...
Sesuai aturan, salah satu faktor yang bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah adalah jika seseorang pindah ke perguruan tinggi lain. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - 8 hal ini bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah . KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah agar banyak siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G. Salah satu aturan memuat hal-hal yang bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. Apa saja? Artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

8 Hal yang Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah


1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah ke perguruan tinggi lain

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester

Baca juga: 5 Kategori Ekonomi Siswa yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2024

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024


Berikut prakiraan jadwal KIP Kuliah 2024, dari referensi tahun sebelumnya:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
Ini Jalur Masuk UGM...
Ini Jalur Masuk UGM untuk Calon Mahasiswa Tidak Mampu, Cek Jadwal Pendaftarannya
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
Rekomendasi
Petinggi Tesla Bantah...
Petinggi Tesla Bantah Mencari Pengganti Elon Musk sebagai CEO
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Senin 5 Mei 2025, Klaim Sekarang!
4 Tanda Rusia Diduga...
4 Tanda Rusia Diduga Sedang Mempersiapkan Perang Melawan NATO
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Berita Terkini
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved