Mau Daftar Akademi Kepolisian 2024? Ini Prediksi Waktu dan Persyaratannya
Sabtu, 03 Februari 2024 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Syarat Nilai Ijazah Papua dan Papua Barat:
1. Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00.
2. Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet.
3. Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B.
Syarat Nilai Rapor Siswa SMA Lulusan Tahun 2023
1. Bagi lulusan tahun 2023 yang masih kelas XII pada saat mendaftar dengan nilai rapor
2. Rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet
3. Khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
Syarat Minimal Rapor, Ijazah dan TOEFL Siswa Berusia 16-17 tahun
Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar menyertakan nilai:
a. Nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet.
b. Nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet.
c. Nilai sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
Lulusan tahun 2022 atau sebelumnya pada saat mendaftar, menggunakan nilai rata-rata:
a. Nilai ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet
b. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet c. Melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
Namun bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023.
Syarat Nilai Rapor Lulusan Pendidikan Diniyah Formal dan Pondok Pesantren
Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathani (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
(wyn)
Lihat Juga :