Profil Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Milik Kementerian ATR/BPN, Ikatan Dinas Atau Bukan?

Senin, 05 Februari 2024 - 15:13 WIB
loading...
Profil Sekolah Tinggi...
Meski tidak ada ikatan dinas, STPN telah cukup lama hadir dan telah meluluskan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini profil STPN milik Kementerian ATR/BPN yang perlu diketahui. Tahukah kamu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini memiliki perguruan tinggi bernama Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Bagi siswa kelas 12 yang tahun depan melanjutkan pendidikan, tentu ada yang bertanya apakah Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) termasuk sekolah ikatan dinas? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas profil Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN, simak uraiannya ya!

Mengenal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN


Dilansir dari laman resminya, Minggu (31/12/2023) STPN merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian lain (PTKL) non-kedinasan karena tidak ada ikatan dinas untuk sekarang ini.

Sehingga para siswa perlu tahu bahwa STPN tidak berstatus ikatan dinas. Meski tidak ada ikatan dinas, STPN telah cukup lama hadir dan telah meluluskan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

Kampus yang berada di Jalan Tata Bhumi Nomor 5, Banyuraden, Gamping, Sleman ini punya dua program studi yakni Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK) dan prodi D4 Pertanahan.

Jika kamu tertarik kuliah di STPN, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi. Mengacu pada penerimaan STPN tahun akademik 2022/2023, berikut alur pendaftaran dan syarat yang dibutuhkan untuk prodi DI PPK.

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.

2. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.

3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.

4. Pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran dan link pengisian formulir pendaftaran.

5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 175.000 berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI(15 digit), kemudian pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor PIN (6 digit) yang digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran.

6. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, kemudian seluruh berkas pendaftaran di-scan dan disimpan dalam format .JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, kemudian upload berkas pendaftaran tersebut ke Sistem Penerimaan Taruna Baru, berkas pendaftaran terdiri dari hasil scan:

a. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru;

b. Ijazah/STTB/Surat Tanda

c. Kelulusan/Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan tahun 2022 saat pendaftaran);

d. Asli Rapor dari kelas X s.d XII untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya atau;

e. Asli Rapor dari kelas X s.d XI untuk lulusan tahun 2022 (Untuk rapor kelas XII semester 2 yang belum keluar nilainya, berkasnya boleh dikosongi/tidak diupload);

f. KTP atau Kartu Keluarga.

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru atau yang masih aktif

h. Surat Keterangan Konversi Nilai mata pelajaran Matematika yang nilai rapor berupa nilai huruf (untuk rapor yang harus dikonversi nilainya);

i. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menerangkan bahwa data yang diisikan dalam formulir pendaftaran BENAR.

j. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.

k.Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan Prodi Diploma I PPK serta sanggup tidak hamil bagi perempuan.


7. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran, simpan data yang telah diisikan.

8. Seluruh isi berkas pendaftaran yang telah di upload harus dapat terbaca dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan pendaftar.

9. Panitia akan melakukan validasi kesesuaian persyaratan sebagaimana tertera dalam formulir pendaftaran dengan berkas-berkas asli.

Peserta dinyatakan gugur jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data persyaratan yang dituliskan dalam formulir pendaftaran dengan data dalam berkas asli.

10. Pendaftar dari jalur kerja sama akan diatur tersendiri melalui MoU dan PKs.

Sedangkan alur pendaftaran taruna baru untuk prodi D4 Pertanahan mengacu pada tahun akademik 2022/2023 adalah sebagai berikut:

a Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.

b. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.

c. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma IV PERTANAHAN Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.

d. Pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran dan link pengisian formulir pendaftaran.

e. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI (15 digit), kemudian pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor PIN (6 digit) yang digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran.

f. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, kemudian seluruh berkas pendaftaran di-scan dan disimpan dalam format .JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, kemudian upload berkas pendaftaran tersebut ke Sistem Penerimaan Taruna Baru, berkas pendaftaran terdiri dari hasil scan:

1.Lulusan Program Studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Jalur Umum:

a. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah, ukuran 3 x 4 cm;

b.Asli Ijazah dan Transkrip Nilai Program Studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (upload Transkrip nilai pada kolom Rapor_Kelas_X_Smt_1);

c.KTP atau Kartu Keluarga; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru atau yang masih aktif

d. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.

e. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 bagi pendaftar putri Prodi Diploma IV Pertanahan wajib tidak hamil sampai dengan awal Semester V.

f.Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menerangkan bahwa data yang diisikan dalam formulir pendaftaran BENAR.

2. Lulusan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan:

a. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah;

b.Asli Ijazah/STTB/Surat Tanda Kelulusan/Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan tahun saat pendaftaran) atau yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan;

c.Asli Rapor dari kelas X sampai dengan XII untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya atau;

d. Asli Rapor dari kelas X sampai dengan XI untuk lulusan tahun 2021 (Untuk rapor kelas XII semester 2 yang belum keluar nilainya, berkasnya boleh dikosongi/tidak diupload);

e.KTP atau Kartu Keluarga; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru atau yang masih aktif

f. Surat Keterangan Konversi Rapor kelas X s/d kelas XII yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk rapor yang harus dikonversi nilainya);

g.Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.

h.Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 bagi pendaftar putri Prodi Diploma IV Pertanahan sedang hamil dan wajib tidak hamil sampai dengan awal semester V.

i.Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menerangkan bahwa data yang diisikan dalam formulir pendaftaran BENAR.

7. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran, simpan data yang telah diisikan.

8. Seluruh isi berkas pendaftaran yang telah di upload harus dapat terbaca dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan pendaftar.

9. Panitia akan melakukan validasi kesesuaian persyaratan sebagaimana tertera dalam formulir pendaftaran dengan berkas-berkas asli.

Peserta dinyatakan gugur jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data persyaratan yang dituliskan dalam formulir pendaftaran dengan data dalam berkas asli.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)