Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Beasiswa KJMU 2024, Simak Ulasannya!

Rabu, 07 Februari 2024 - 08:35 WIB
loading...
Syarat, Cara Daftar,...
Syarat, cara daftar, dan jadwal beasiswa KJMU 2024. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Ini syarat, cara daftar, dan jadwal beasiswa KJMU 2024. Bagi kamu yang sedang mencari beasiswa kuliah bisa mencoba untuk mengikuti program tersebut.

KJMU merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Mengutip Jakarta.go.id, KJMU ini menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merujuk pada pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi ketentuan untuk menempuh pendidikan Program Diploma atau Sarjana sampai selesai.

Baca juga: Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP, Simak Penjelasannya

Per 2023 lalu, tercatat ada 110 PTN yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Sedangkan untuk PTS yang terdaftar dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Berkaitan dengan KJMU 2024, sejauh ini memang belum ada informasi lebih lanjut. Kendati begitu, kemungkinan besar rincian seperti syarat, cara daftar hingga jadwalnya tidak akan berbeda jauh dengan periode tahun sebelumnya.

Syarat Penerima KJMU 2024


1. Syarat Umum

-Berdomisili dan punya KTP serta KK DKI Jakarta
-Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
-Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

2. Syarat Khusus

-Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
-Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
-Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
-Bagi calon penerima KJMU yang berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan, yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

Cara Daftar KJMU


Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima.

Kemudian, pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur. Dalam hal ini melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Baca juga: Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

-Form kelengkapan data (Bisa didapat di sekolah SMA asal)
-Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
-Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
-Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp10.000)
-Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
-Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
-Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
-Fotokopi KTP, fotokopi KK, bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Jadwal KJMU 2024


Saat ini, informasi mengenai jadwal program KJMU 2024 memang belum diketahui lebih lanjut. Namun, kemungkinan waktunya juga tidak akan berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, KJMU biasanya dibuka setiap tahun dengan pendaftaran yang terbagi menjadi dua tahap. Periode 2023 lalu, pendaftaran tahap pertama dibuka sejak akhir Februari hingga awal Maret.

Jika mengacu pada pendaftaran KJMU tahun lalu, kemungkinan waktu dibukanya penerimaan KJMU 2024 mungkin akan berlangsung pada akhir Februari mendatang.

Demikianlah ulasan mengenai informasi seputar syarat, cara daftar, dan jadwal KJMU 2024.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjangkau Pelosok Negeri,...
Menjangkau Pelosok Negeri, Unika Atma Jaya Salurkan Beasiswa Rp44 Miliar
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
PBNU Buka Pendaftaran...
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
BPDP Bantu Anak Petani...
BPDP Bantu Anak Petani Sawit dengan Beasiswa ke Perguruan Tinggi
Ditinggal Mudik saat...
Ditinggal Mudik saat Lebaran 2025, Jakarta Alami Penurunan Inflasi
Kemenag Buka Seleksi...
Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025, Catat Jadwalnya
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
Rekomendasi
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Profil Robert Prevost,...
Profil Robert Prevost, Paus Pertama dari Amerika Serikat
Kalah Bersaing dengan...
Kalah Bersaing dengan China, Jepang Fokus Kembangkan Mobil Pintar
Menhub Wanti-wanti Konflik...
Menhub Wanti-wanti Konflik India-Pakistan Bikin Ongkos Penerbangan Mahal
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
BREAKING NEWS! Asap...
BREAKING NEWS! Asap Putih Muncul dari Cerobong Kapel Sistina, Paus Baru telah Terpilih
Berita Terkini
Wisuda ke-67 UKRIDA...
Wisuda ke-67 UKRIDA Serukan Pendidikan Tinggi Berdampak
IPB Buka Sekolah Teknik,...
IPB Buka Sekolah Teknik, 2 Prodi Baru Siap Terima Camaba di Jalur Mandiri
Rekrutmen Besar-besaran...
Rekrutmen Besar-besaran BCA 2025, Fresh Graduate Bisa Daftar, Lamar di Sini
Jejak Pendidikan Melinda...
Jejak Pendidikan Melinda Gates, Mantan Istri Miliarder dan Filantropis Dunia
Riwayat Pendidikan Bill...
Riwayat Pendidikan Bill Gates, Orang Terkaya Dunia yang Drop Out dari Harvard
SK Nominasi PIP 2025...
SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved