Mau Dapat Beasiswa Siswa Berprestasi? Ini Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur SNBP 2024

Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:19 WIB
loading...
Mau Dapat Beasiswa Siswa Berprestasi? Ini Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur SNBP 2024
Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat mendaftar KIP Kuliah jalur SNBP 2024 yang perlu diketahui calon pendaftar. Kamu siswa berprestasi yang terkendala biaya saat akan melanjutkan studi? Mendaftar KIP Kuliah menjadi solusi tepat

Pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan segera dibuka oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Berdasarkan jadwal tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah SNBP dibuka bertepatan dengan pendaftaran SNBP yakni pada 14 Februari 2024.Untuk info lebih jelas, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur SNBP 2024


Siswa bisa mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu atau SNBP terlebih dahulu agar bisa mendapatkan bantuan kuliah. Baca juga: Daftar Prodi Baru SNBP 2024 di ITB, UGM, IPB dan Undip Namun, selain bantuan kuliah, ada bantuan biaya hidup yang diterima per bulan jika calon mahasiswa memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berdasarkan persyaratan tahun sebelumnya, berikut ini syarat mendapatkan KIP Kuliah jalur SNBP:


1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Jadi, apabila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.



Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Selain itu, bila tak terdata di Kemensos, apabila pendapatan kotor orangtua paling besar Rp4 juta atau bila dibagi anggota keluarga menjadi Rp750.000 per orang, juga bisa mendaftarkan diri.

Rincian Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah


1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester

2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)