Para Pejuang CPNS, Ini 5 Instansi dengan Tunjangan PNS Terbesar yang Perlu Diketahui

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:57 WIB
loading...
Para Pejuang CPNS, Ini...
Ditjen Pajak atau DJP di bawah Kemenkeu menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tertinggi di Indonesia untuk PNS. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 5 instansi dengan tunjangan PNS terbesar yang perlu diketahui para pejuang CPNS. Status bergengsi profesi PNS menjadi daya tarik utama kenapa banyak orang berbondong-bondong ingin mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Gaji besar dan juga masa pensiun yang terjamin menjadi benefit utama profesi PNS. Dan jangan dilupakan, PNS juga berhak mendapatkan uang tunjangan dalam pekerjaannya. Mengutip akun Instagram @studicpns.id, artikel kali ini akan membahas 5 instansi yang memiliki tunjangan PNS terbesar, simak ya!

5 Instansi dengan Tunjangan PNS Terbesar yang Perlu Diketahui


1. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)


Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS di Kemenkumham adalah Rp2,5 hingga Rp25 juta.

2. Pemprov DKI (Pemerintah Provinsi DKI)


Pemprov DKI atau Pemerintah Provinsi DKI menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tinggi untuk karyawan PNS.
Besaran tunjangan yang diberikan Pemprov DKI kepada karyawan PNS di kantornya adalah Rp7 juta hingga Rp33 juta.

3. BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan RI)


BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.

4. Kemenkeu (Kementerian Keuangan)


Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan tunjangan yang cukup tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu adalah Rp2,5 juta hingga Rp46 juta.

5. DJP (Ditjen Pajak)


Ditjen Pajak atau DJP menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tertinggi di Indonesia untuk PNS. PNS di DJP atau Ditjen Pajak akan mendapatkan besaran tunjangan sebesar Rp5 juta hingga Rp117 juta.

Jadwal Seleksi CASN 2024


Periode I

Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Kedinasan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode II


Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024.

Periode III


Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)