Lulusan IPDN Jadi CPNS Golongan Berapa? Begini Jawabannya

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:15 WIB
loading...
Lulusan IPDN Jadi CPNS Golongan Berapa? Begini Jawabannya
IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit lulusan SMA karena sejumlah benefitnya. Seperti kuliah gratis dan bisa menjadi CPNS. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Lulusan IPDN jadi CPNS golongan berapa? Itu pertanyaan yang mungkin saja ada di benak calon praja yang akan mendaftar ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Seperti diketahui IPDN merupakan sekolah kedinasan milik Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang bisa kamu pilih dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2024. IPDN juga menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit lulusan SMA karena sejumlah benefitnya. Seperti kuliah gratis dan bisa menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) setelah lulus.

Lalu lulusan IPDN nantinya bisa menjadi CPNS golongan berapa? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Lulus dari IPDN Jadi CPNS Golongan Berapa?


Sebagian siswa yang mau mendaftar ke IPDN, tentu ada yang penasaran, setelah lulus dari IPDN akan menjadi CPNS golongan apa dan berapa besaran gajinya?

Aturan gaji lulusan IPDN yang menjadi CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Rinciannya, untuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp17.370.000.

Namun besarnya gaji dan tunjangan tentu bisa bebeda, disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi tempat lulusan IPDN bekerja.


Syarat Masuk IPDN 2024


Jika kamu termasuk lulusan SMA yang ingin mendaftar ke IPDN, berikut syarat yang harus kamu penuhi untuk mendaftar. Mengacu pada tahapan pendaftaran IPDN pada 2022/2023, berikut syarat yang harus dipenuhi para siswa yang ingin mendaftar di IPDN:

Syarat Umum IPDN


1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun ketika mendaftar di IPDN.

3. Untuk pria, memiliki tinggi badan minimal 160 cm, lalu wanita memiliki tinggi minimal 155 cm.

4. Saat mendaftar di IPDN, selain harus memenuhi syarat umum juga ada syarat khusus yang tak kalah pentingnya.

Syarat Khusus untuk Mendaftar di IPDN:


1. Tidak sedang menjalani atau menghadapi tuntutan hukum pidana karena melakukan kriminalitas atau kejahatan.

2. Tidak memiliki tindik atau bekas tindikan di telinganya atau anggota badan lain bagi para peserta pria. Kecuali yang disebabkan karena ketentuan agama dan adat pendaftar.

3. Tidak memiliki tato di tubuhnya.

4. Tidak berkacamata atau menggunakan lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin dan bagi pendaftar wanita belum pernah hamil atau melahirkan.

6. Calon pendaftar belum pernah diberhentikan sebagai seorang Praja IPDN maupun perguruan tinggi lain dengan tidak hormat atau karena alasan lain.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)