Apakah Ada Perbedaan Antara KIP Kuliah dan Beasiswa? Begini Penjelasan Kemendikbud

Senin, 19 Februari 2024 - 13:28 WIB
loading...
Apakah Ada Perbedaan Antara KIP Kuliah dan Beasiswa? Begini Penjelasan Kemendikbud
Jika ditelusuri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membedakan antara KIP Kuliah dengan beasiswa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan KIP Kuliah dan beasiswa yang perlu diketahui agar tidak salah memahami. Saat ini masih ada pemahaman di masyarakat yang menganggap sama antara Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan program beasiswa. Padahal sebenarnya baik KIP Kuliah dan Beasiswa memiliki perbedaan. Di mana letak perbedaannya? Artikel kali ini akan menjelaskannya simak ya!

Perbedaan Antara KIP Kuliah dan Beasiswa Menurut Kemendikbudristek


Jika ditelusuri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membedakan KIP Kuliah dengan beasiswa. Mengapa Kemendikbudristek membedakan KIP Kuliah dan Beasiswa?

Dilansir dari laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Perbedaan tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Langkah Awal Mendaftar, Begini Cara Membuat Akun KIP Kuliah 2024

Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf a, beasiswa adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.

Sementara KIP Kuliah sesuai dengan penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf b tentang bantuan pendidikan yaitu dukungan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi. Pengumuman KIP Kuliah selepas pendaftaran ulang sebagai mahasiswa di perguruan tinggi terkait. Setelah mendaftar ulang, mahasiswa akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai penerima KIP-Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7932 seconds (0.1#10.140)