2 Cara Melaporkan Bullying dan Kekerasan Lainnya yang Terjadi di Sekolah

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:26 WIB
loading...
2 Cara Melaporkan Bullying...
Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Foto/SINDOnews.com
A A A
JAKARTA - Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Informasi ini penting untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa.

Kasus bullying kali ini terjadi di sekolah elite dan dan berstatus internasional, Binus School Serpong. Kabar terbaru, para pelaku kekerasan merupakan anak dari artis dan pejabat ternama di Indonesia.

Kasus perundungan yang terjadi ini viral melalui postingan di media sosial X yang mengungkapkan salah seorang siswa dipukuli oleh belasan seniornya hingga masuk rumah sakit.

Baca juga: Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara

Bullying terjadi di sebuah warung yang berada di luar sekolah. Korban tidak berani melawan karena para pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh adik korban yang masih kelas 6 SD.

Kini kasusnya sedang ditangani internal oleh pihak sekolah. Kasusnya juga sudah ditangani unit PPA Polres Tangsel yang sudah melakukan cek TKP dan penyelidikan lanjutan.

Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah


Dikutip dari laman Direktorat SMP, berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah.

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


Cara pertama yang bisa dilakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Baca juga: Dugaan Bullying di SMA Binus Tangsel, Salah Satu Pelaku Diduga Anak Artis

Untuk melakukan pelaporan, pelapor dapat menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi.

Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129


Cara ke dua yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Dorong Pembelajaran Holistik Lewat Spirit of Challenge 2025
SIS Cilegon Gabungkan...
SIS Cilegon Gabungkan Kurikulum Internasional dengan Pendidikan Nasional
Mendikdasmen: Siswa...
Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan Jadi Penerima PIP
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
PPDB SMA Taruna Nusantara...
PPDB SMA Taruna Nusantara 2025 Dibuka Besok, Syarat, Link Pendaftaran, dan Biaya Sekolahnya
Metode STEAM Ajari Siswa...
Metode STEAM Ajari Siswa dengan Keterampilan Abad 21
Kabar Baik, Guru PPPK...
Kabar Baik, Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta Tahun Depan
Rekomendasi
Kesaksian dan BAP Berbeda,...
Kesaksian dan BAP Berbeda, Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya Dicecar Pertemuan Wahyu dan Hasto di KPU
PHR Kembangkan Desa...
PHR Kembangkan Desa Energi di Riau, Ubah Limbah Ternak Jadi Biogas
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer AS vs China 2025, Dua Superpower yang Berseteru
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
6 Hotel Keluarga Untuk...
6 Hotel Keluarga Untuk Staycation di Bali
Motor Bensin Punah di...
Motor Bensin Punah di China, Jalan Dikuasai Jutaan Kendaraan Listrik
Berita Terkini
Tegas! Pelaku Kecurangan...
Tegas! Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Akan Didiskualifikasi dari Semua Jalur Masuk PTN
58 menit yang lalu
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
2 jam yang lalu
Panitia SNPMB Mengutuk...
Panitia SNPMB Mengutuk Segala Bentuk Kecurangan di UTBK 2025
4 jam yang lalu
Prodi Sains Komunikasi...
Prodi Sains Komunikasi MNC University Gelar Kuliah Praktisi Bersama Program Director Radio RDI
4 jam yang lalu
Kecurangan UTBK 2025...
Kecurangan UTBK 2025 Makin Canggih, Peserta Pasang Kamera di Behel dan Kuku
4 jam yang lalu
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
7 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved