Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024 Dibuka April-Mei, Ini Syarat dan Jenisnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi mengenai pembukaan Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024. Kamu pejuang beasiswa? Jika iya maka bersiap-siaplah mendaftar saja Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024 yang dibuka pada April-Mei mendatang.
Pendaftaran beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia jenjang S1, S2, dan S3 ini dilakukan secara daring melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.Untuk info jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Mengutip laman resmi Kemendikbudristek disebutkan, tahun ini Puslapdik menyediakan kuota penerima Beasiswa Unggulan sebanyak 1.000-2.000 mahasiswa di jenjang S1-S3. Peserta harus melalui dua tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan wawancara.
Sebelumnya, peserta harus memenuhi syarat khusus untuk mengikuti seleksi. Salah satunya adalah penyertaan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk membuktikan kemampuan bahasa Indonesia yang baik.
Apa saja jenis Beasiswa Unggulan serta syarat lainnya? Berikut informasinya dikutip dari Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023, Kamis (29/2/2024).
Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3.
Beasiswa yang diberikan bagi pegawai Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.
Beasiswa khusus penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.
Syarat Umum
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional danatau nasional.
2. Mendapat rekomendasi dari institusi terkait.
3. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain.
4. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
5. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbudristek.
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler.
7. Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, 3,25 pada program S2 dan S3.
Syarat Khusus
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022.
Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Syarat sertifikat UKBI berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Pendaftaran beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia jenjang S1, S2, dan S3 ini dilakukan secara daring melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.Untuk info jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Informasi Pembukaan Beasiswa Pendidikan Kemendikbudristek 2024
Mengutip laman resmi Kemendikbudristek disebutkan, tahun ini Puslapdik menyediakan kuota penerima Beasiswa Unggulan sebanyak 1.000-2.000 mahasiswa di jenjang S1-S3. Peserta harus melalui dua tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan wawancara.
Sebelumnya, peserta harus memenuhi syarat khusus untuk mengikuti seleksi. Salah satunya adalah penyertaan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk membuktikan kemampuan bahasa Indonesia yang baik.
Apa saja jenis Beasiswa Unggulan serta syarat lainnya? Berikut informasinya dikutip dari Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023, Kamis (29/2/2024).
Jenis Beasiswa Unggulan
1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi:
Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3.
2. Beasiswa Pegawai Kementerian:
Beasiswa yang diberikan bagi pegawai Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.
3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas:
Beasiswa khusus penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.
Syarat Beasiswa Unggulan
Syarat Umum
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional danatau nasional.
2. Mendapat rekomendasi dari institusi terkait.
3. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain.
4. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
5. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbudristek.
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler.
7. Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, 3,25 pada program S2 dan S3.
Syarat Khusus
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022.
Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Syarat sertifikat UKBI berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
(wyn)