Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa

Rabu, 06 Maret 2024 - 18:29 WIB
loading...
Serba-serbi KJMU, Beasiswa...
Beasiswa KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menyediakan bantuan Rp9 juta per semester. Foto/Pemprov DKI Jakarta.
A A A
JAKARTA - Beasiswa KJMU saat ini sedang ramai dipersoalkan oleh ribuan mahasiswa yang terancam putus kuliah karena dianggap tidak layak menjadi penerima bantuan dana tersebut.

SINDOnews memberitakan, mewakili ribuan mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), ratusan mahasiswa dari berbagai kampus mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kedatangan ratusan mahasiswa penerima KJMU ini untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai oleh para mahasiswa hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah

Karena penjelasan yang diberikan pihak P4OP dianggap tidak memuaskan,membuat para mahasiswa dan orangtua mengeluh dan bingung. Bahkan ada yang sampai berteriak histeris hingga menangis, sampai mengancam hendak berdemo ke kantor Balai Kota, Jakarta.

Program Srategis Pemprov DKI Jakarta


Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, KJMU adalah salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan potensi akademik baik agar bisa kuliah jenjang D3, D4, dan Sarjana sampai lulus.

Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU sudah mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di 110 perguruan tinggi negeri (PTN) dan kampus swasta mitra Pemprov DKI Jakarta.

Persyaratan Penerima KJMU


Persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa KJMU ialah wajib berdomisili dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Kemudian terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Baca juga: Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan

Lalu agar tidak tumpang tindih dengan beasiswa lain maka peserta tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Sementara persyaratan khususnya adalah:

1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Diterima menjadi mahasiswa pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
3. Lulus penerimaan PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Benefit


Penerima KJMU akan mendapat dana bantuan KJMU sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana itu untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Cara Pengajuan


Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Usulan itu disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal.

Dokumen Persyaratan


1. Form kelengkapan data dari sekolah asal
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp10.000)
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala sekolah
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
8. Fotokopi KTP dan KK
9. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Demikian penjelasan mengenai beasiswa KJMU yang saat ini sedang ramai diprotes oleh ribuan mahasiswa yang dianggap tak lagi layak menjadi penerimanya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Pendaftaran 3 Beasiswa...
Pendaftaran 3 Beasiswa LPDP Co-Funding S2 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Universitas Mercu Buana...
Universitas Mercu Buana Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026 untuk Calon Mahasiswa Baru
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
Rekomendasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved