Langgar Aturan, 510 Peserta SBMPTN Didiskualifikasi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:26 WIB
loading...
Langgar Aturan, 510...
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) Mohammad Nasih. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tidak hanya mengumumkan peserta yang lulus dan tidak lulus. Namun ada 510 peserta yang didiskualifikasi karena melanggar aturan.

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih mengatakan, ada 510 peserta yang didiskualifikasi dari Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diadakan Juli lalu. Yakni 218 di antaranya didiskualifikasi karena pada saat ujian mereka kedapatan membawa telepon seluler ke dalam ruang ujian. (Baca juga: Selamat! 167.653 Peserta Dinyatakan Lulus SBMPTN )

Peserta itu ketahuan oleh pengawas ujian membawa telepon seluler untuk memfoto soal lalu menyebarluaskannya. Ada juga peserta yang berbicara satu sama lain sehingga harus keluar dari ruang ujian.

"Membawa HP kemudian memfoto dan menyebarluaskannya. Dan ditelusuri oleh karena itu mereka didiskualifikasi karena melanggar larangan membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian,” katanya pada saat konferensi pers Pengumuman Hasil SBMPTN 2020, Jumat (14/8). (Baca juga: Tingkat Kelulusan Peserta KIP Lebih Tinggi Dibandingkan Reguler )

Selain itu juga ada 292 peserta UTBK yang didiskualifikasi karena foto yang dicantumkan di kartu peserta ujian tidak jelas sehingga pengawas pun tidak bisa mengidentifikasi keabsahan peserta yang ikut tes tersebut.
Nasih mengatakan, ada peserta yang fotonya memakai masker, ada yang fotonya tidak jelas bahkan ada peserta yang memasang foto bersama anaknya sehingga dinyatakan tidak bisa mengikuti UTBK.

Diketahui, dari 702.420 peserta UTBK SBMPTN sebanyak 167.653 peserta dinyatakan lulus. Ada 13 laman pengumuman SBMPTN yang bisa diakses mulai pukul 15.00 WIB.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2735 seconds (0.1#10.140)