Lulusan STIN Jadi Apa? Ini 6 Keuntungan Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2024

Selasa, 12 Maret 2024 - 10:42 WIB
loading...
Lulusan STIN Jadi Apa? Ini 6 Keuntungan Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2024
Salah satu keuntungan daftar di STIN adalah siswa bakal gratis biaya kuliah selama menimba ilmu di STIN dan bebas uang pangkal dan SPP. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 6 keuntungan mendaftar di Sekolah Kedinasan STIN 2024. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN. STIN menjadi salah satu Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran 2024 di minggu ketiga bulan Maret 2024. Artikel kali ini akan membahas keuntungan bersekolah di STIN 2024, simak ya!

6 Keuntungan Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2024

1. Selama kuliah, tidak dipungut biaya apapun

Siswa bakal gratis biaya kuliah selama menimba ilmu di STIN. Jadi tidak ada uang pangkal dan SPP.

2. Tinggal di Asrama, mendapat konsumsi dan seragam.

Selama kuliah, siswa akan tinggal di asrama dan mendapatkan makan secara gratis.

3. Setelah lulus kuliah, diangkat menjadi CPNS.

4. Fasilitas pendidikan lengkap dan modern.

5. Berkesempatan berlatih menjadi Indonesian Cyber Task Force dan ahli dalam bidang Biomedical Hazard

Cyber task force adalah unit khusus yang siap menanggulangi cybercrime atau serangan siber dan berpotensi menganggu keamanan nasional.

6. Terakreditasi unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT.


Persyaratan Masuk STIN 2024


1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan)

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

• Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)

• Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)

• Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

7. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan

8. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)

9. Tidak boleh: Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)

10. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang

11. Ketentuan kesehatan mata: Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus) Tidak buta warna

12. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) Laki-Laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm
Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm

13. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)

14. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali

15. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD

16. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS 17. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN 18. Memperoleh persetujuan dari orangtua / wali yang sah secara hukum 19. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain

20. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan

21. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan

22. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan

23. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Dan Taruni STIN.

24. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran berlaku.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)