Pendaftaran KJMU Diperpanjang hingga 24 Maret 2024, Raih Beasiswa Rp9 Juta untuk Mahasiswa Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa KJMU 2024 yang semula ditutup hari ini, 15 Maret 2024 akhirnya diperpanjang hingga 24 Maret 2024. Lengkapi berkasmu segera.
Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa yang berdomisili di ibukota untuk berkuliah di 110 perguruan tinggi negeri dan swasta.
Oleh karena bantuan pendidikan ini diberikan Pemprov DKI maka syarat wajibnya adalah mahasiswa tersebut wajib berdomisili di Jakarta dengan dibuktikan dengan KTP dan KK Jakarta.
Baca juga: Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa
Sebelumnya terjadi kisruh lantaran ribuan mahasiswa mengaku diputus secara sepihak oleh Pemprov sebagai penerima KJMU. Padahal dari KJMU ini sandaran biaya kuliah mereka selama ini.
Warga Jakarta pun menggeruduk Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengurus KJMU mereka yang diblokir tiba-tiba tersebut.
Plt Gubernur DKI Jakarta pun menjelaskan, masalah tersebut terjadi karena tengah ada proses sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah
Namun Heru memastikan KJMU akan terus disalurkan oleh Pemprov seiring dengan adanya cleansing dan pemadanan data agar tepat sasaran.
Dikutip dari Instagram @upt.p40p, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 hingga tanggal 24 Maret 2024.
1. Pendaftaran KJMU: 4-24 Maret 2024
2. Verifikasi sekolah: 4-24 Maret 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 4-28 Maret 2024
4. Verifikasi dinas pendidikan: 1-5 April 2024
5. Perbal penetapan penerima KJMU melalui Kepgub: 16 April-27 Mei 2024
1. Buka laman p40p.jakarta.go.id/kjmu untuk pendaftaran
2. Unggah dokumen usulan:
- Scan kartu mahasiwa.surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi
3. Scan KTP dan KK
4. Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
- Surat permohonan kepada gubernur
3. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga tidak ada yang berstatus ASN, TNI/POLRI, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, maupun pegawai tetap BUMN dan BUMD
4. wajib unggah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000. Selain itu juga menyatakan keluarga tidak mengonsumsi air bermerk paling sedikit 19 liter
5. Unggah surat pernyataaan bermaterai bahwa saat ini pendaftar tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Demikian informasi pendaftaran beasiswa KJMU yang tengah diperpanjang hingga 24 Maret 2024. Link pendaftarannya di p40p.jakarta.go.id/kjmu. Semoga informasi ini bermanfaat.
Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa yang berdomisili di ibukota untuk berkuliah di 110 perguruan tinggi negeri dan swasta.
Oleh karena bantuan pendidikan ini diberikan Pemprov DKI maka syarat wajibnya adalah mahasiswa tersebut wajib berdomisili di Jakarta dengan dibuktikan dengan KTP dan KK Jakarta.
Baca juga: Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa
Sebelumnya terjadi kisruh lantaran ribuan mahasiswa mengaku diputus secara sepihak oleh Pemprov sebagai penerima KJMU. Padahal dari KJMU ini sandaran biaya kuliah mereka selama ini.
Warga Jakarta pun menggeruduk Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengurus KJMU mereka yang diblokir tiba-tiba tersebut.
Plt Gubernur DKI Jakarta pun menjelaskan, masalah tersebut terjadi karena tengah ada proses sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah
Namun Heru memastikan KJMU akan terus disalurkan oleh Pemprov seiring dengan adanya cleansing dan pemadanan data agar tepat sasaran.
Pendaftaran Beasiswa KJMU 2024 Tahap 1 Diperpanjang
Dikutip dari Instagram @upt.p40p, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 hingga tanggal 24 Maret 2024.
Berikut ini jadwal terbaru pendaftaran KJMU 2024
1. Pendaftaran KJMU: 4-24 Maret 2024
2. Verifikasi sekolah: 4-24 Maret 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 4-28 Maret 2024
4. Verifikasi dinas pendidikan: 1-5 April 2024
5. Perbal penetapan penerima KJMU melalui Kepgub: 16 April-27 Mei 2024
Cara Daftar
1. Buka laman p40p.jakarta.go.id/kjmu untuk pendaftaran
2. Unggah dokumen usulan:
- Scan kartu mahasiwa.surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi
3. Scan KTP dan KK
4. Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
- Surat permohonan kepada gubernur
3. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga tidak ada yang berstatus ASN, TNI/POLRI, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, maupun pegawai tetap BUMN dan BUMD
4. wajib unggah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000. Selain itu juga menyatakan keluarga tidak mengonsumsi air bermerk paling sedikit 19 liter
5. Unggah surat pernyataaan bermaterai bahwa saat ini pendaftar tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Demikian informasi pendaftaran beasiswa KJMU yang tengah diperpanjang hingga 24 Maret 2024. Link pendaftarannya di p40p.jakarta.go.id/kjmu. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)