Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beasiswa KJMU saat ini sedang ramai dipersoalkan oleh ribuan mahasiswa yang terancam putus kuliah karena dianggap tidak layak menjadi penerima bantuan dana tersebut.
SINDOnews memberitakan, mewakili ribuan mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), ratusan mahasiswa dari berbagai kampus mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Kedatangan ratusan mahasiswa penerima KJMU ini untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai oleh para mahasiswa hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah
Karena penjelasan yang diberikan pihak P4OP dianggap tidak memuaskan,membuat para mahasiswa dan orangtua mengeluh dan bingung. Bahkan ada yang sampai berteriak histeris hingga menangis, sampai mengancam hendak berdemo ke kantor Balai Kota, Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, KJMU adalah salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan potensi akademik baik agar bisa kuliah jenjang D3, D4, dan Sarjana sampai lulus.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU sudah mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di 110 perguruan tinggi negeri (PTN) dan kampus swasta mitra Pemprov DKI Jakarta.
Persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa KJMU ialah wajib berdomisili dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Kemudian terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
Baca juga: Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan
Lalu agar tidak tumpang tindih dengan beasiswa lain maka peserta tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Sementara persyaratan khususnya adalah:
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Diterima menjadi mahasiswa pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
3. Lulus penerimaan PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Penerima KJMU akan mendapat dana bantuan KJMU sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana itu untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Usulan itu disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal.
1. Form kelengkapan data dari sekolah asal
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp10.000)
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala sekolah
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
8. Fotokopi KTP dan KK
9. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Demikian penjelasan mengenai beasiswa KJMU yang saat ini sedang ramai diprotes oleh ribuan mahasiswa yang dianggap tak lagi layak menjadi penerimanya.
SINDOnews memberitakan, mewakili ribuan mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), ratusan mahasiswa dari berbagai kampus mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Kedatangan ratusan mahasiswa penerima KJMU ini untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai oleh para mahasiswa hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah
Karena penjelasan yang diberikan pihak P4OP dianggap tidak memuaskan,membuat para mahasiswa dan orangtua mengeluh dan bingung. Bahkan ada yang sampai berteriak histeris hingga menangis, sampai mengancam hendak berdemo ke kantor Balai Kota, Jakarta.
Program Srategis Pemprov DKI Jakarta
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, KJMU adalah salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan potensi akademik baik agar bisa kuliah jenjang D3, D4, dan Sarjana sampai lulus.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU sudah mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di 110 perguruan tinggi negeri (PTN) dan kampus swasta mitra Pemprov DKI Jakarta.
Persyaratan Penerima KJMU
Persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa KJMU ialah wajib berdomisili dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Kemudian terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
Baca juga: Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan
Lalu agar tidak tumpang tindih dengan beasiswa lain maka peserta tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Sementara persyaratan khususnya adalah:
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Diterima menjadi mahasiswa pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
3. Lulus penerimaan PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Benefit
Penerima KJMU akan mendapat dana bantuan KJMU sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana itu untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Cara Pengajuan
Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Usulan itu disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal.
Dokumen Persyaratan
1. Form kelengkapan data dari sekolah asal
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp10.000)
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala sekolah
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
8. Fotokopi KTP dan KK
9. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Demikian penjelasan mengenai beasiswa KJMU yang saat ini sedang ramai diprotes oleh ribuan mahasiswa yang dianggap tak lagi layak menjadi penerimanya.
(nnz)