Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:26 WIB
loading...
Banyak Diincar! Ini...
Menjadi PPPK kini semakin diminati masyarakat. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati masyarakat, bahkan di tengah tren banyak orang yang masih memprioritaskan menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena jaminan pensiun.

Namun, siapa sangka, status PPPK justru menawarkan sederet keuntungan yang tidak dimiliki oleh PNS.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini

Meski tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS, menjadi PPPK tetap menawarkan berbagai keuntungan menarik, terutama dalam hal fleksibilitas kerja, kesejahteraan, dan kesempatan karier tanpa batas usia muda.

Dengan sistem kerja berbasis kontrak yang transparan dan profesional, PPPK layak menjadi pilihan karier masa kini bagi banyak kalangan.

Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa saja keunggulan menjadi PPPK? Simak informasinya, dikutip dari laman Jobstreet.

6 Kelebihan Menjadi PPPK vs PNS

1. Gaji Pokok Kompetitif Sesuai Golongan

PPPK berhak menerima gaji pokok yang telah diatur berdasarkan jabatan dan golongan. Untuk tahun 2024, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000. Jumlah ini bisa bersaing dengan PNS, terutama untuk jabatan-jabatan teknis dan fungsional tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Inggris vs Meksiko di...
Inggris vs Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026, Tuchel Waspadai Tipisnya Oksigen Azteca
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
Berita Terkini
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Program Beasiswa Eramet...
Program Beasiswa Eramet Beyond Angkatan Perdana Resmi Ditutup
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved