Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS
Rabu, 21 Mei 2025 - 16:26 WIB
loading...
Menjadi PPPK kini semakin diminati masyarakat. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati masyarakat, bahkan di tengah tren banyak orang yang masih memprioritaskan menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena jaminan pensiun.
Namun, siapa sangka, status PPPK justru menawarkan sederet keuntungan yang tidak dimiliki oleh PNS.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Meski tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS, menjadi PPPK tetap menawarkan berbagai keuntungan menarik, terutama dalam hal fleksibilitas kerja, kesejahteraan, dan kesempatan karier tanpa batas usia muda.
Dengan sistem kerja berbasis kontrak yang transparan dan profesional, PPPK layak menjadi pilihan karier masa kini bagi banyak kalangan.
Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa saja keunggulan menjadi PPPK? Simak informasinya, dikutip dari laman Jobstreet.
Namun, siapa sangka, status PPPK justru menawarkan sederet keuntungan yang tidak dimiliki oleh PNS.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Meski tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS, menjadi PPPK tetap menawarkan berbagai keuntungan menarik, terutama dalam hal fleksibilitas kerja, kesejahteraan, dan kesempatan karier tanpa batas usia muda.
Dengan sistem kerja berbasis kontrak yang transparan dan profesional, PPPK layak menjadi pilihan karier masa kini bagi banyak kalangan.
Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa saja keunggulan menjadi PPPK? Simak informasinya, dikutip dari laman Jobstreet.
6 Kelebihan Menjadi PPPK vs PNS
1. Gaji Pokok Kompetitif Sesuai Golongan
PPPK berhak menerima gaji pokok yang telah diatur berdasarkan jabatan dan golongan. Untuk tahun 2024, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000. Jumlah ini bisa bersaing dengan PNS, terutama untuk jabatan-jabatan teknis dan fungsional tertentu.Lihat Juga :