Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Ini Perbedaan ASN dan PNS

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:39 WIB
loading...
Seleksi CPNS 2024 Dibuka...
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara ASN dan PNS yang perlu diketahui para pejuang CPNS. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai dibuka minggu ketiga Maret 2024. Jumlah pendaftar diprediksi akan membeludak mengingat seleksi CPNS selalu dinantikan setiap tahunya.

Dalam seleksi CPNS ada dua istilah yang akrab ditelinga yakni ASN dan PNS. Ada sebagian masyarakat yang menyamakan kata ASN dan PNS. Padahal antara ASN dan PNS berbeda. Artikel kali ini akan membahas perbedaan antara ASN dan PNS, simak yuk penjelasannya

PNS Pasti ASN Tetapi ASN Belum Tentu PNS


Merujuk Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.

Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.

Baca juga: Sama-sama Pegawai ASN, Ini Bedanya Gaji PNS dan PPPK

Kewajiban ASN


Masih dari Undang-Undang yang sama, berikut ini kewajiban para pegawai ASN:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah

2. Menaati ketentuan perundang-undangan

3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN

4. Menjaga netralitas

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

6. Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.

Batas Usia Pensiun ASN


1. Jabatan Manajerial


60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas

2. Jabatan Nonmanajerial

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Rekomendasi
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Berita Terkini
Ilmu Komunikasi UNPAM...
Ilmu Komunikasi UNPAM Gelar Webinar Strategi Portofolio dan LinkedIn bagi Mahasiswa
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Infografis
Jangan Salah, Ini Perbedaan...
Jangan Salah, Ini Perbedaan Harimau Sumatera Jantan dan Betina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved