Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Ini Perbedaan ASN dan PNS

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:39 WIB
loading...
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Ini Perbedaan ASN dan PNS
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara ASN dan PNS yang perlu diketahui para pejuang CPNS. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai dibuka minggu ketiga Maret 2024. Jumlah pendaftar diprediksi akan membeludak mengingat seleksi CPNS selalu dinantikan setiap tahunya.

Dalam seleksi CPNS ada dua istilah yang akrab ditelinga yakni ASN dan PNS. Ada sebagian masyarakat yang menyamakan kata ASN dan PNS. Padahal antara ASN dan PNS berbeda. Artikel kali ini akan membahas perbedaan antara ASN dan PNS, simak yuk penjelasannya

PNS Pasti ASN Tetapi ASN Belum Tentu PNS


Merujuk Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.

Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.


Kewajiban ASN


Masih dari Undang-Undang yang sama, berikut ini kewajiban para pegawai ASN:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah

2. Menaati ketentuan perundang-undangan

3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN

4. Menjaga netralitas

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

6. Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.

Batas Usia Pensiun ASN


1. Jabatan Manajerial


60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas

2. Jabatan Nonmanajerial

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4490 seconds (0.1#10.140)