Apakah KIP Kuliah Akan Dicabut Jika IPK Turun? Begini Aturannya

Senin, 18 Maret 2024 - 12:59 WIB
loading...
Apakah KIP Kuliah Akan...
Melansir berbagai sumber, jika nilai IPK turun secara dua kali dengan berturut-turut, maka KIP kuliah bisa terancam dan dicabut. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Jika nilai IPK turun apakah KIP Kuliah bakal dicabut? Pertanyaan ini wajar menggemuka dan diungkapkan bagi siswa yang sudah mendapatkan KIP ataupun calon pendaftar KIP Kuliah.

Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024. Untuk mendapatkan KIP kuliah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setelah mendapatkan KIP kuliah, para mahasiswa harus mempertahankan indeks prestasi kumulatif (IPK). Lalu, jika nilai IPK turun apakah KIP bakal dicabut? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Apakah KIP Kuliah Dicabut Jika Nilai IPK Turun?


Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024. Kuota KIP Kuliah 2024 akan menyasar 985.577 penerima yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Pada dasarnya, pihak perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya.

Dalam evaluasi tersebut tetap menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).



Melansir berbagai sumber, jika nilai IPK turun secara dua kali dengan berturut-turut, maka KIP kuliah bisa terancam dan dicabut.
Mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan dalam 2 semester.

Setelah dilakukan pembinaan jika tidak ada perbaikan bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah


Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beasiswa Belum Mampu...
Beasiswa Belum Mampu Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi, Kemendikti Susun Strategi Nasional
Bekali SoBi, Retno Marsudi...
Bekali SoBi, Retno Marsudi Ajak Penerima Beasiswa Pertamina Berkontribusi Nyata
Pengumuman Seleksi Administrasi...
Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap 1 2025, Cek di Sini!
Syarat Minimum IPK dan...
Syarat Minimum IPK dan Usia Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Kisah Apry, Mahasiswa...
Kisah Apry, Mahasiswa UNY Anak Buruh Tani Raih IPK 3,99 dan Wisudawan Terbaik
Ambassador Talk Universitas...
Ambassador Talk Universitas Nusa Putra, Kuasa Usaha Meksiko Ajak Mahasiswa Ikut Pertukaran Pelajar
Beasiswa LPDP Ini Dibuka...
Beasiswa LPDP Ini Dibuka Tiap Awal Bulan, Bisa Kuliah Gratis dan Uang Saku Bulanan
Cerita Daffa, Mahasiswa...
Cerita Daffa, Mahasiswa Kedokteran Unsoed Penerima KIP: Jadi Dokter Bukan Soal Materi
PMB Unhan 2025 Ditutup...
PMB Unhan 2025 Ditutup 28 Februari, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis
Rekomendasi
Nokia Gagal Melakukan...
Nokia Gagal Melakukan Panggilan Telepon Pertama di Bulan
Prabowo Kumpulkan Para...
Prabowo Kumpulkan Para Rektor Kampus Negeri Dan Swasta Sore Ini, Bahas Apa?
Putin: Tentara Bayaran...
Putin: Tentara Bayaran Asing yang Bela Ukraina Dianggap Teroris!
Sejarah Nuzulul Quran...
Sejarah Nuzulul Qur'an dan Amalan yang Dianjurkan
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
Meghan Markle Tolak...
Meghan Markle Tolak Memutuskan Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
Berita Terkini
10 Contoh Pantun Pembuka...
10 Contoh Pantun Pembuka untuk Buka Puasa Bersama, Check It Out
3 jam yang lalu
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
3 jam yang lalu
Lowongan Kerja Sucofindo...
Lowongan Kerja Sucofindo di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, IPK 2.5 Bisa Daftar
4 jam yang lalu
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
11 jam yang lalu
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
15 jam yang lalu
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
15 jam yang lalu
Infografis
AS Bombardir ISIS, Trump:...
AS Bombardir ISIS, Trump: Kami akan Temukan dan Membunuhmu!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved