Apakah KIP Kuliah Akan Dicabut Jika IPK Turun? Begini Aturannya
Senin, 18 Maret 2024 - 12:59 WIB
loading...
Melansir berbagai sumber, jika nilai IPK turun secara dua kali dengan berturut-turut, maka KIP kuliah bisa terancam dan dicabut. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Jika nilai IPK turun apakah KIP Kuliah bakal dicabut? Pertanyaan ini wajar menggemuka dan diungkapkan bagi siswa yang sudah mendapatkan KIP ataupun calon pendaftar KIP Kuliah.
Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024. Untuk mendapatkan KIP kuliah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setelah mendapatkan KIP kuliah, para mahasiswa harus mempertahankan indeks prestasi kumulatif (IPK). Lalu, jika nilai IPK turun apakah KIP bakal dicabut? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024. Kuota KIP Kuliah 2024 akan menyasar 985.577 penerima yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Pada dasarnya, pihak perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya.
Dalam evaluasi tersebut tetap menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Juga Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024. Untuk mendapatkan KIP kuliah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setelah mendapatkan KIP kuliah, para mahasiswa harus mempertahankan indeks prestasi kumulatif (IPK). Lalu, jika nilai IPK turun apakah KIP bakal dicabut? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Apakah KIP Kuliah Dicabut Jika Nilai IPK Turun?
Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024. Kuota KIP Kuliah 2024 akan menyasar 985.577 penerima yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Pada dasarnya, pihak perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya.
Dalam evaluasi tersebut tetap menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Juga Dokumen yang Harus Disiapkan
Lihat Juga :