Peserta Tes CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD 2023, Begini Syarat dan Cara Ceknya
Senin, 18 Maret 2024 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
3. Pilih tipe seleksi "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Pilih "Unduh".
5. Kamu akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Berikut Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas:
• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
• Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
• Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
4. Pilih "Unduh".
5. Kamu akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Berikut Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas:
• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
• Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
• Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Lihat Juga :