Peserta Tes CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD 2023, Begini Syarat dan Cara Ceknya

Senin, 18 Maret 2024 - 14:08 WIB
loading...
Peserta Tes CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD 2023, Begini Syarat dan Cara Ceknya
Menurut aturan, hasil SKD 2023 yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat bisa dipakai untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk satu periode berikutnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah hasil SKD seleksi CPNS 2023 bisa digunakan lagi di seleksi CPNS 2024? Pertanyaan tersebut sangat relevan dilontarkan calon peserta CPNS 2024 yang wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menurut aturan, hasil SKD 2023 yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat bisa dipakai untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk satu periode berikutnya. Untuk penjelasannya lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Hasil SKD Seleksi CPNS 2023 Bisa Digunakan untuk 2024


Menurut keterangan resmi Kementerian PAN-RB, dibolehkannya hasil SKD 2023 untuk mendaftar di seleksi berikutnya sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Syaratnya, peserta seleksi CPNS 2024 sudah menjalankan SKD pada waktu keputusan dibuat. Namun, hasil SKD 2023 tidak bisa digunakan untuk tes CPNS 2025 atau tahun selanjutnya.

Selain itu, jika peserta seleksi CPNS 2024 mengikuti SKD periode 2024, maka nilai SKD 2023 yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertifikat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat


Cara Cek SKD


1. Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/.

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.

3. Pilih tipe seleksi "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Pilih "Unduh".

5. Kamu akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS


Berikut Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas:

• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

• Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

• Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

• Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

• Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

• Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

• Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2751 seconds (0.1#10.140)