Apakah Pemegang KIP Kuliah Kemendikbud Bisa Daftar UIN di UTBK SNBT 2024? Ini Aturannya

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:30 WIB
loading...
Apakah Pemegang KIP...
Siswa yang dapat KIP Kuliah tidak boleh memilih prodi di lingkungan PTKIN/UIN dengan catatan apapun karena dananya berasal dari Kemendikbud Ristek. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Siswa yang mendaftar di UIN jalur UTBK SNBT 2024 tak bisa memakai KIP Kuliah Kemendikbud. Alasan siswa yang sudah daftar UIN tidak bisa memperoleh KIP Kuliah, karena kampus ini berada di bawah payung pembiayaan KIP Kementerian Agama (Kemenag). Untuk info lebih jelas, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Siswa Dapat KIP Kuliah Kemendikbud Tak Bisa Pilih UIN/PTKIN


"Siswa yang dapat KIP Kuliah tidak boleh memilih prodi di lingkungan PTKIN/UIN dengan catatan apapun. Karena dananya berasal dari Kemendikbud Ristek. Ini sangat penting," demikian bunyi pernyataan resmi panitia SNPMB-BPPP di laman YouTube SNPMB BPPP, pada Kamis (21/3/2024)

Jika peserta tetap ingin memilih prodi di PTKIN/UIN, pendaftar harus melepas pendaftaran KIP Kuliah Kemdikbdud Ristek. Pernyataan resmi panitia SNPMB-BPPP menyebut, aplikasi pendaftaran SNBT 2024 sudah mengatur ketentuan peserta KIP Kuliah Kemendikbud Ristek yang memilih PTKIN.

Misalnya, saat memilih prodi pada SNBT 2024, maka akan muncul peringatan dengan tulisan merah sebagai "Pemegang Nomor Pendaftaran KIP Kuliah". Lalu, bagaimana jika ingin menggunakan KIP Kuliah untuk kuliah di UIN?


Agar bisa menggunakan KIP kuliah di UIN, siswa disarankan mengikuti seleksi yang diselenggarakan Kemenag, seperti yang akan dibuka pada April mendatang, yaitu Ujian Mandiri PTKIN.

Seperti diketahui, setiap tahun, Kemenag juga membuka KIP Kuliah Kemenag bagi siswa yang kuliah di UIN, STAIN, IAIN, dan perguruan tinggi keagamaan lainnya.

Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024


Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag untuk PTKI tahun 2024. Namun kamu bisa mengetahui persyaratannya secara lengkap berdasarkan pengumuman pada 2023, di antaranya:

1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir. Misalnya, jika dibuka tahun 2024 maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 bisa mendaftar.

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.

3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung.

4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.

6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)