Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka? Ternyata Ini Waktunya

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka? Ternyata Ini Waktunya
Merujuk pada jadwal yang ada di laman resmi LPDP, pendaftaran beasiswa Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap kedua dimulai 19 Juni 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kapan pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 dibuka? Pertanyaan itu bisa jadi akan dilontarkan para pemburu beasiswa Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Seperti diketahui, pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 terbagi menjadi dua tahap. Dikutip dari laman resmi LPDP, pendapatan tahap pertama dibuka pada 11 Januari 2024 dan saat ini seleksinya sudah sampai menunggu pengumuman hasil tes bakat skolastik.

Setelah pengumuman, pelamar yang lolos seleksi bakat skolastik akan menjalani seleksi substansi pada 2 April 2024 dan hasilnya diumumkan pada 10 Juni 2024. Lalu kapan pengumuman pembukaan beasiswa LPDP tahap 2? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dilakukan 19 Juni 2024


Masih merujuk pada jadwal yang ada di laman resmi LPDP, pendaftaran LPDP tahap kedua dimulai 19 Juni 2024. Proses seleksi tahap kedua juga masih sama dengan seleksi tahap pertama, hanya tanggalnya yang berbeda.

Berikut jadwal lengkap seleksi Beasiswa LPDP tahap kedua:


1. Pendaftaran: 19 Juni – 18 Juli 2024 Seleksi administrasi: 22 Juli – 7 Agustus 2024

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 9 Agustus 2024

3. Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 10 – 11 Agustus 2024

4. Pemrosesan sanggah hasil seleksi administrasi: 12 – 16 Agustus 2024

5. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: 21 Agustus 2024

6. Seleksi bakat skolastik: 27 – 31 Agustus 2024

7. Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 5 September 2024

8. Seleksi substansi: 10 September – 25 Oktober 2024

9. Pengumuman hasil seleksi substansi: 7 November 2024

10. Mulai perkuliahan paling cepat: Januari 2025



Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2024 tahap 2:


1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, dan program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

• Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
• Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
• Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

6. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

• Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
• Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
• Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
• Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

7. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.

Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara: Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone.

Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.

Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).

10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

• Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

13. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

14. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

• Kelas Eksekutif
• Kelas Khusus
• Kelas Karyawan
• Kelas Jarak Jauh
• Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
• Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
• Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

15. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

18. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

19. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

20. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran sesuai masing-masing jenis beasiswa.

21. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sesuai masing-masing beasiswa.

22. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sesuai masing-masing jenis beasiswa.

23. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3480 seconds (0.1#10.140)