Apakah Lulusan SMK Bisa Mendaftar Akpol 2024? Simak Penjelasannya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 17:46 WIB
loading...
Apakah Lulusan SMK Bisa Mendaftar Akpol 2024? Simak Penjelasannya
Lulusan SMK belum bisa mendaftar menjadi taruna Akpol 2024 karena SMK merupakan salah satu sekolah yang memiliki pendidikan kejuruan sehingga lulusan SMK biasanya terfokus pada satu keahlian saja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah lulusan SMK bisa mendaftar Akpol 2024? Pertanyaan ini bisa saja dilontarkan lulusan SMK yang diyakini sebagian orang tidak bisa mendaftar Akademi Kepolisian (Akpol). Benarkah?

Pendaftaran taruna Akpol 2024 sudah resmi dibuka pada Selasa, 26 Maret 2024. Dilansir dari laman resmi penerimaan.polri.go.id, jadwal penerimaan Akpol 2024 dibuka mulai 26 Maret hingga 21 April 2024. Lalu apakah bisa lulusan SMK bisa mendaftar Akpol 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar Akpol 2024?


Lulusan SMK ternyata belum bisa mendaftar menjadi taruna Akpol 2024. Karena SMK merupakan salah satu sekolah yang memiliki pendidikan kejuruan sehingga lulusan SMK biasanya terfokus pada satu keahlian saja.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa pertanyaan apakah lulusan SMK bisa ikut pendaftaran Akpol 2024, jawabannya adalah belum bisa. Sebagai informasi, Akpol adalah sekolah lanjutan bagi lulusan sekolah menengah untuk mencetak perwira Polri.

Siswa yang masuk Akpol, akan lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester).

Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri). Setelah lulus dari Akpol, akan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.IP).


Lulusan SMA/MA yang berencana ikut pendaftaran taruna Akpol 2024, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi.


1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. berijazah harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kelulusan rata-rata:

• Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;

• Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59); Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)