Pramuka Tak Lagi Wajib Bertentangan dengan Visi Indonesia Emas 2045

Senin, 01 April 2024 - 10:34 WIB
loading...
Pramuka Tak Lagi Wajib...
Dicabutnya ekstrakurikuler Pramuka sebagai kegiatan wajib dinilai bertentangan dengan visi Indonesia Emas 2045. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kemendikdikbudristek yang tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah menuai polemik. Pramuka dinilai mempunyai banyak dampak positif, salah satunya bagi pembentukan karakter siswa.

Dosen Psikologi Universitas Paramadina Muhammad Iqbal mengatakan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka sungguh kebijakan di luar nalar.

Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis kepemimpinan dan Pramuka adalah kawah candra dimuka dalam mencetak calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

“Para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat Pramuka, karena Pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan pembentukan karakter,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan, Pramuka harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa.

Sebab, lanjutnya, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial yang banyak membuat siswa anti sosial, Pramuka harusnya diperkuat bukan malah mereduksi menjadi kegiatan ekstra kurikuler yang tidak wajib

“Jiwa dan ketrampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia emas 2045, kebijakan mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia emas dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Baca juga: Siti Atikoh Ganjar: Banyak Nilai Kebaikan di Kepramukaan

Iqbal melanjutkan, Pramuka memiliki program yang sangat penting, yaitu membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Terlebih Gen Z sekarang mempunyai masalah dengan interaksi sosial dan pramuka menjadi wadah yang tepat

“Harus pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut, karena akan berdampak kepada kualitas sumber daya Indonesia masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4780 seconds (0.1#10.140)