Pramuka Tak Lagi Wajib Bertentangan dengan Visi Indonesia Emas 2045

Senin, 01 April 2024 - 10:34 WIB
loading...
Pramuka Tak Lagi Wajib...
Dicabutnya ekstrakurikuler Pramuka sebagai kegiatan wajib dinilai bertentangan dengan visi Indonesia Emas 2045. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kemendikdikbudristek yang tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah menuai polemik. Pramuka dinilai mempunyai banyak dampak positif, salah satunya bagi pembentukan karakter siswa.

Dosen Psikologi Universitas Paramadina Muhammad Iqbal mengatakan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka sungguh kebijakan di luar nalar.

Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis kepemimpinan dan Pramuka adalah kawah candra dimuka dalam mencetak calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

“Para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat Pramuka, karena Pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan pembentukan karakter,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan, Pramuka harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa.

Sebab, lanjutnya, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial yang banyak membuat siswa anti sosial, Pramuka harusnya diperkuat bukan malah mereduksi menjadi kegiatan ekstra kurikuler yang tidak wajib

“Jiwa dan ketrampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia emas 2045, kebijakan mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia emas dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Baca juga: Siti Atikoh Ganjar: Banyak Nilai Kebaikan di Kepramukaan

Iqbal melanjutkan, Pramuka memiliki program yang sangat penting, yaitu membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Terlebih Gen Z sekarang mempunyai masalah dengan interaksi sosial dan pramuka menjadi wadah yang tepat

“Harus pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut, karena akan berdampak kepada kualitas sumber daya Indonesia masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
Besok Hari Pertama Sekolah...
Besok Hari Pertama Sekolah di Bulan Ramadan 2025, Cek Jadwal Selengkapnya
Sekolah Rakyat akan...
Sekolah Rakyat akan Dibuka Tahun Ini, Konsepnya Boarding School
Mantan Mendikbud Mohammad...
Mantan Mendikbud Mohammad Nuh Ditunjuk sebagai Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat
12 Contoh Pantun untuk...
12 Contoh Pantun untuk Buka Puasa Bersama di Sekolah, Bikin Bukber Makin Seru
Rekomendasi
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
Tarekat Naqsabandiyah...
Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idulfitri Besok
Ribuan Pemudik Padati...
Ribuan Pemudik Padati Jalur Arteri Karawang Malam Ini, Lalu Lintas Padat Merayap
Gedung 30 Lantai Roboh...
Gedung 30 Lantai Roboh Akibat Gempa di Bangkok, Pekerja Ungkap Cerita Mengerikan Lolos dari Maut
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
Berita Terkini
Kata Mudik Berasal dari...
Kata Mudik Berasal dari Singkatan Bahasa Jawa, Apa Artinya Sesuai KBBI?
8 jam yang lalu
Idul Fitri atau Idulfitri,...
Idul Fitri atau Idulfitri, Mana Kata yang Baku?
9 jam yang lalu
UNJ Siap Menggelar Wisuda...
UNJ Siap Menggelar Wisuda 2025 di GOR Berstandar Internasional
10 jam yang lalu
Panitia SNPMB Beri Kesempatan...
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Peserta Antrean SNBT 2025 untuk Selesaikan Pendaftaran
11 jam yang lalu
Daftar Ulang SPAN PTKIN...
Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
12 jam yang lalu
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
13 jam yang lalu
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved