Pramuka Tak Lagi Wajib Bertentangan dengan Visi Indonesia Emas 2045

Senin, 01 April 2024 - 10:34 WIB
loading...
Pramuka Tak Lagi Wajib...
Dicabutnya ekstrakurikuler Pramuka sebagai kegiatan wajib dinilai bertentangan dengan visi Indonesia Emas 2045. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kemendikdikbudristek yang tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah menuai polemik. Pramuka dinilai mempunyai banyak dampak positif, salah satunya bagi pembentukan karakter siswa.

Dosen Psikologi Universitas Paramadina Muhammad Iqbal mengatakan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka sungguh kebijakan di luar nalar.

Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis kepemimpinan dan Pramuka adalah kawah candra dimuka dalam mencetak calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

“Para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat Pramuka, karena Pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan pembentukan karakter,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan, Pramuka harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa.

Sebab, lanjutnya, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial yang banyak membuat siswa anti sosial, Pramuka harusnya diperkuat bukan malah mereduksi menjadi kegiatan ekstra kurikuler yang tidak wajib

“Jiwa dan ketrampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia emas 2045, kebijakan mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia emas dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Baca juga: Siti Atikoh Ganjar: Banyak Nilai Kebaikan di Kepramukaan

Iqbal melanjutkan, Pramuka memiliki program yang sangat penting, yaitu membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Terlebih Gen Z sekarang mempunyai masalah dengan interaksi sosial dan pramuka menjadi wadah yang tepat

“Harus pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut, karena akan berdampak kepada kualitas sumber daya Indonesia masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved