Cerdas Bermedia Sosial Jurus Bentengi Siswa dari Ancaman Cyberbulying
Rabu, 03 April 2024 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Lalu apa peran guru untuk mencegah bullying di kalangan siswa?. ”Jadilah guru kekinian yang cerdas dan bijak. Sebagai pendidik, bentengi siswa dengan beragam konten yang menjaga mental anak selalu kokoh. Beri siswa pengertian bahwa tidak baik saling ejek. Selalu saling tenggang rasa, dan pahamkan siswa agar budaya bullying di medsos tak elok diteruskan,” urai Itsna Sofiani.
Menurut Itsna, salah satu cara menghentikan bullying di media sosial adalah dengan konten bermanfaat. Kembangkan rasa saling cinta kasih dan cintai beragam budaya lokal yang diambil dari konten medsos menarik, positif, dan mengutamakan kebersamaan di kelas maupun masyarakat.
Dari perspektif keamanan digital, mom influencer Ana Livian mengatakan, keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 perlu dipahami untuk membuat jera pelaku cyberbullying. UU ITE pasal 27 ayat 3 memberi ancaman pidana berat karena pelaku bisa dipenjara sampai 4 tahun atau denda sampai Rp 750 juta.
”Jadi, adik-adik jangan sembrono mem-bully teman sekolah gegara masalah sepele. Ubah kebiasaan bully jadi aktivitas yang manfaat dan produktif. Bikin konten seni, review perjalanan, atau bikin konten belajar yang seru. Bukan mustahil malah jadi sumber rejeki di masa datang, bukan bikin musibah,” saran Ana Livian.
Dosen yang juga digital enthusiast M. Adhi Prasnowo menyarankan untuk wujudkan ruang digital dengan merangkul semua lapisan masyarakat. Medsos dan beragam platform digital adalah sarana untuk berekspresi, buat semua secara aman.
Menurut Itsna, salah satu cara menghentikan bullying di media sosial adalah dengan konten bermanfaat. Kembangkan rasa saling cinta kasih dan cintai beragam budaya lokal yang diambil dari konten medsos menarik, positif, dan mengutamakan kebersamaan di kelas maupun masyarakat.
Dari perspektif keamanan digital, mom influencer Ana Livian mengatakan, keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 perlu dipahami untuk membuat jera pelaku cyberbullying. UU ITE pasal 27 ayat 3 memberi ancaman pidana berat karena pelaku bisa dipenjara sampai 4 tahun atau denda sampai Rp 750 juta.
”Jadi, adik-adik jangan sembrono mem-bully teman sekolah gegara masalah sepele. Ubah kebiasaan bully jadi aktivitas yang manfaat dan produktif. Bikin konten seni, review perjalanan, atau bikin konten belajar yang seru. Bukan mustahil malah jadi sumber rejeki di masa datang, bukan bikin musibah,” saran Ana Livian.
Dosen yang juga digital enthusiast M. Adhi Prasnowo menyarankan untuk wujudkan ruang digital dengan merangkul semua lapisan masyarakat. Medsos dan beragam platform digital adalah sarana untuk berekspresi, buat semua secara aman.
Lihat Juga :