Nominal Hingga Capai Rp1,8 Juta per Tahun, Begini Cara Cek Penerima PIP 2024

Senin, 22 April 2024 - 13:12 WIB
loading...
Nominal Hingga Capai...
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Fot
A A A
JAKARTA - Begini cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 yang perlu diketahui. Pelajar yang menantikan kabar tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun 2024 kini dapat dengan mudah mengakses informasi terkait pencairan dana tersebut. Bagaimana caranya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Cara Memeriksa Status Pencairan BLT PIP 2024


1. Akses Website Resmi SIPINTAR: Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id untuk memulai proses.

2. Input Data Diri: Pada halaman situs, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP.

3. Verifikasi Keamanan: Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang diberikan oleh sistem untuk memastikan keabsahan akses.

4. Periksa Status: Setelah melakukan verifikasi, klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk meninjau status pencairan dana.

5. Setelah proses ini, situs akan menampilkan informasi terkait status pencairan BLT PIP 2024, termasuk Surat Keputusan (SK) Pemberian bila dana telah cair.


Rincian Nominal Bantuan Finansial PIP 2024


Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir.

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.

4. Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa yang berhak menerima dukungan finansial, membantu kelancaran pendidikan mereka dalam berbagai kondisi.

Mereka yang Berhak Menjadi Penerima Program PIP


1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus tertentu, seperti peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2933 seconds (0.1#10.140)