Nominal Hingga Capai Rp1,8 Juta per Tahun, Begini Cara Cek Penerima PIP 2024
Senin, 22 April 2024 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus tertentu, seperti peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
3. Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(wyn)
Lihat Juga :