Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi pembukaan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK. Untuk siswa SD hingga SMA/SMK dan Pusat Kegiatan Belajar (PKB) di Ibu Kota, Pemprov DKI telah resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2024. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, Selasa (23/4/2024) orangtua atau wali peserta didik harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
2. Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
3. Fotokopi Kartu Keluarga. Baca juga: Kisah Giselle Usia 19 Tahun Lulus dari ITS, Dapat Beasiswa S2
4. Fotokopi KTP orangtua/wali
Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya.
Berikut daftar jadwalnya:
• Pendaftaran untuk jenjang SD/MI: 22 hingga 25 April 2024
• Pendaftaran untuk jenjang SMP/MTs: 26 April hingga 2 Mei 2024
• Pendaftaran untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 3 hingga 9 Mei 2024
Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta.
Berikut jadwalnya:
• Untuk jenjang SD/MI: 26 April hingga 3 Mei 2024
• Untuk jenjang SMP/MTs: 3 hingga 10 Mei 2024
• Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 hingga 17 Mei
1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari: PNS/PPPK TNI/Polri Anggota MPR RI Anggota DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil. Baca juga: Sosok Burhanudin, Lulusan Cumlaude ITS yang Wafat Jelang Wisuda
4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Memiliki NISN.
7. Siswa disiplin hadir bersekolah.
8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI
Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000
Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp420.000
Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 420.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp450.000
Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 450.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp 420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 1.100.000
Dokumen Persyaratan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, Selasa (23/4/2024) orangtua atau wali peserta didik harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
2. Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
3. Fotokopi Kartu Keluarga. Baca juga: Kisah Giselle Usia 19 Tahun Lulus dari ITS, Dapat Beasiswa S2
4. Fotokopi KTP orangtua/wali
Tahapan Pendaftaran KJP Plus 2024
1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 22 April - 9 Mei 2024
Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya. Berikut daftar jadwalnya:
• Pendaftaran untuk jenjang SD/MI: 22 hingga 25 April 2024
• Pendaftaran untuk jenjang SMP/MTs: 26 April hingga 2 Mei 2024
• Pendaftaran untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 3 hingga 9 Mei 2024
2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan: 27 April hingga 17 Mei 2024
Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta.
Berikut jadwalnya:
• Untuk jenjang SD/MI: 26 April hingga 3 Mei 2024
• Untuk jenjang SMP/MTs: 3 hingga 10 Mei 2024
• Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 hingga 17 Mei
3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari: PNS/PPPK TNI/Polri Anggota MPR RI Anggota DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil. Baca juga: Sosok Burhanudin, Lulusan Cumlaude ITS yang Wafat Jelang Wisuda
4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Memiliki NISN.
7. Siswa disiplin hadir bersekolah.
8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024
1. SD/MI
Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI
Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
2. Jenjang SMP/MTs
Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000
Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp420.000
Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 420.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
4. Jenjang SMK
Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp450.000
Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 450.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
5. Sekolah Peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp 420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 1.100.000
(wyn)