Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Ini Syaratnya

Rabu, 24 April 2024 - 11:06 WIB
loading...
Pendaftaran KJP Plus...
Pemprov DKI saat ini telah resmi membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK dan Pusat Kegiatan Belajar (PKB). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi pembukaan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK. Untuk siswa SD hingga SMA/SMK dan Pusat Kegiatan Belajar (PKB) di Ibu Kota, Pemprov DKI telah resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2024. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Dokumen Persyaratan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024


Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, Selasa (23/4/2024) orangtua atau wali peserta didik harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).

2. Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).

3. Fotokopi Kartu Keluarga. Baca juga: Kisah Giselle Usia 19 Tahun Lulus dari ITS, Dapat Beasiswa S2

4. Fotokopi KTP orangtua/wali

Tahapan Pendaftaran KJP Plus 2024


1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 22 April - 9 Mei 2024

Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya.

Berikut daftar jadwalnya:

• Pendaftaran untuk jenjang SD/MI: 22 hingga 25 April 2024

• Pendaftaran untuk jenjang SMP/MTs: 26 April hingga 2 Mei 2024

• Pendaftaran untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 3 hingga 9 Mei 2024

2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan: 27 April hingga 17 Mei 2024


Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta.

Berikut jadwalnya:

• Untuk jenjang SD/MI: 26 April hingga 3 Mei 2024

• Untuk jenjang SMP/MTs: 3 hingga 10 Mei 2024

• Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 hingga 17 Mei

3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024


Baca juga: Penerima KJP Plus dan KJMU Dipangkas, Pemprov DKI Dinilai Gegabah

Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024


1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari: PNS/PPPK TNI/Polri Anggota MPR RI Anggota DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD

2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil. Baca juga: Sosok Burhanudin, Lulusan Cumlaude ITS yang Wafat Jelang Wisuda

4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Memiliki NISN.

7. Siswa disiplin hadir bersekolah.

8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024


1. SD/MI

Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI

Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.

2. Jenjang SMP/MTs


Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000

Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

3. Jenjang SMA/MA/SMALB


Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp420.000

Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 420.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

4. Jenjang SMK


Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp450.000

Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 450.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

5. Sekolah Peserta PPDB Bersama


SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000

SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000

SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp 420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 1.100.000
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
SWA Ajak Siswa Wujudkan...
SWA Ajak Siswa Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni
Siswa Lentera Gunung...
Siswa Lentera Gunung Moria Senang Dapat Kacamata Gratis dari MNC Peduli dan Essilor
Edan! Perpisahan Siswa...
Edan! Perpisahan Siswa SMAN di Kalsel Digelar di Kelab Malam
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
Rekomendasi
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Trump: AS Harus Ambil...
Trump: AS Harus Ambil Alih Gaza dan Mengubahnya Jadi Zona Kebebasan
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Trump akan Hadiri Perundingan...
Trump akan Hadiri Perundingan Rusia-Ukraina di Turki jika Dianggap Perlu
10 Fakta Dugaan Penipuan...
10 Fakta Dugaan Penipuan Aldy Maldini, Gaya Hidup Hedon Jadi Pemicu hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Berita Terkini
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved