Polemik Hak Paten Merdeka Belajar, FSGI: Hibah Seharusnya Diserahkan Sepenuhnya

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:34 WIB
loading...
Polemik Hak Paten Merdeka...
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya menghargai niat baik penyerahan merek Merdeka Belajar itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hibah hak paten Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) tidak menghentikan polemik yang selama ini terjadi. Masalahnya, PT Sekolah Cikal masih menginginkan pemakaian bersama merek tersebut.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya menghargai niat baik penyerahan merek Merdeka Belajar itu. Namun, itu harus dilakukan dengan ketulusan dan mekanisme yang benar sesuai peraturan Perundang-undangan. (Baca juga: UGM Jadi PTN Paling Diminati di SBMPTN )

“Padahal kalau dihibahkan, siapapun untuk kepentingan pendidikan boleh menggunakan merek dagang Merdeka Belajar, termasuk PT Sekolah Cikal,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (17/8/2020).

Retno mempertanyakan kenapa hibah ini hanya melalui surat kesepakatan bukan akta hibah. Selain itu, penyerahan merek ini baru dilakukan sekarang. Padahal merek Merdeka Belajar patennya sudah diperoleh PT Sekolah Cikal pada Mei 2020.

Selama ini penggunaan Merdeka Belajar dalam berbagai program Kemendikbud mendapatkan kritikan pedas masyarakat luas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, Kemendikbud menggunakan merek yang sudah dipegang oleh sebuah perusahaan swasta.

FSGI menilai PT Sekolah Cikal memiliki kedudukan istimewa jika Merdeka Belajar dipakai bersama. Kemendikbud sebagai lembaga negara menjadi sejajar dengan sebuah perusahaan.

Retno menerangkan pemakaian bersama atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga memang diperbolehkan. Aturan tercantum pada Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Baca juga: LTMPT: ITB Puncaki Nilai UTBK Tertinggi di SBMPTN 2020 )

Karena ini hibah ini ke negara, menurutnya, pemilik seharusnya menyerahkan sepenuhnya. “Jika tidak dilakukan penyerahan murni dari pemegang merek dan pembuatan perjanjian hibah tak mengacu perundang-undangan, hal ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan kepentingan umum,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Tema dan Logo Hardiknas...
Tema dan Logo Hardiknas 2026 Lengkap dengan Makna dan Link Unduhan Resmi
Relawan Perempuan Astra...
Relawan Perempuan Astra Perkuat Kualitas Pendidikan di Sumba Timur
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Rusia Sekarang Memiliki...
Rusia Sekarang Memiliki Hak Penuh Serang Target Milik NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved