Awas Kena Sanksi! Ini 34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:00 WIB
loading...
Awas Kena Sanksi!  Ini 34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024
Bagi kamu yang akan ujian di hari pertama pada sesi pagi dan siang, maka harus tahu tata tertib UTBK SNBT 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Setidaknya ada 34 tata tertib yang perlu diketahui sebelum dan sesudah ikut UTBK-SNBT 2024. Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024 gelombang 1 akan digelar mulai 30 April sampai 7 Mei 2024.
Bagi kamu yang akan ujian di hari pertama pada sesi pagi dan siang, maka harus tahu tata tertib UTBK SNBT 2024.Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024

Dilansir dari laman Instagram @snpmbbppp pada Rabu (24/4/2024), berikut daftar tata tertib UTBK SNBT 2024, baik sebelum tes, saat tes, maupun sesudah tes.

34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

• Kartu Tanda Peserta Ujian.

• Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana- pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)