Dana BOS Pesantren 2024 Cair Minggu Ini, Sudah Cek?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemenag mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren 2024 pekan ini. Dana BOS Pesantren yang disalurkan ini baru tahap pertama dengan total anggaran Rp220 miliar.
Total dana BOS Pesantren 2024 itu sebesar Rp340,5 miliar dan pembagiannya akan bertahap dimana untuk tahap I dicairkan Rp220 miliar.
1. Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI): Rp28,017 miliar
2. Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs): Rp178,970 miliar
3. ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA): Rp133,511 miliar
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Fraksi PDIP: Keliru
“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,”ujar Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (25/4/2024).
Dia menjelaskan, BOS Pesantren merupakan salah satu bukti kehadiran negara akan keberadaan pesantren. Waryono berharap, dana BOS bisa langsung dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal untuk kebutuhan mendasar pesantren. Dia berpesan, penggunaanya harus tepat dan akuntabel.
Baca juga: P2G Tolak Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS
Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar. “Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH) agar mereka terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” kata Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur.
Anis menyebutkan, BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
Total dana BOS Pesantren 2024 itu sebesar Rp340,5 miliar dan pembagiannya akan bertahap dimana untuk tahap I dicairkan Rp220 miliar.
Pembagian dana BOS Pesantren 2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI): Rp28,017 miliar
2. Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs): Rp178,970 miliar
3. ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA): Rp133,511 miliar
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Fraksi PDIP: Keliru
Cair Minggu Ini
“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,”ujar Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (25/4/2024).
Dia menjelaskan, BOS Pesantren merupakan salah satu bukti kehadiran negara akan keberadaan pesantren. Waryono berharap, dana BOS bisa langsung dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal untuk kebutuhan mendasar pesantren. Dia berpesan, penggunaanya harus tepat dan akuntabel.
Baca juga: P2G Tolak Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS
Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar. “Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH) agar mereka terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” kata Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur.
Anis menyebutkan, BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
(nnz)