Info Buat Orang Tua, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berapa usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024? Pertanyaan itu bisa saja ada di benak orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB) 2024.
Usia siswa atau peserta didik baru ini penting diperhatikan orangtua. Karena terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak. Jadi berapa usia masuk sekolah? Artikel kali ini akan membahasnya, batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024, simak ya!
Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Termasuk usia para calon siswa.
Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini:
• Zonasi
• Afirmasi
• Perpindahan tugas orangtua/wali
• Prestasi
Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas. Namun dari segi usia, ada syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024 berikut ini:
• Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
• Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Usia siswa atau peserta didik baru ini penting diperhatikan orangtua. Karena terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak. Jadi berapa usia masuk sekolah? Artikel kali ini akan membahasnya, batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024, simak ya!
Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024
Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Termasuk usia para calon siswa.
Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini:
• Zonasi
• Afirmasi
• Perpindahan tugas orangtua/wali
• Prestasi
Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas. Namun dari segi usia, ada syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024 berikut ini:
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
• Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
• Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.