Jadwal PPDB Jatim 2024 dan Ketentuan Zonasi, Pra Pendaftaran Dimulai 20 Mei
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Jatim 2024 akan dimulai pada Mei 2024. Tepatnya pada 20 Mei untuk entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP/sederajat.
PPDB Jawa Timur (Jatim) 2024 merupakan penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA atau SMK. Batas usia calon siswa adalah 21 tahun pada 1 Juli 2024.
PPDB Jatim 2024 terbagi atas lima jalur penerimaan. Yakni jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan terakhir jalur zonasi.
Baca juga: Info Buat Orang Tua, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024
Dikutip dari laman PPDB Jatim, berikut ini jadwal resmi PPDB Jatim 2024 yang dimulai dengan proses pra pendafaran di sekolah pada 20-25 Mei 2024.
1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 20 - 25 Mei 2024
- Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru 24 - 28 Mei 2024
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat 27 - 30 Mei 2024
2. Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru 27 Mei - 14 Juni 2024
- Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK 28 Mei - 15 Juni 2024
3. Latihan Pendaftaran: 5-8 Juni 2024
4. Tes Kesehatan untuk Syarat Pendaftaran SMK Negeri pada Konsentrasi Keahlian tertentu 28 Mei - 15 Juni 2024
1. Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024
2. Penutupan: 11 Juni 2024
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024
4. Pengumuman: 14 Juni 2024
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024
1 Pendaftaran 18 - 19 Juni 2024
2. Penutupan 19 Juni 2024
3. Pengumuman: 20 Juni 2024
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon PDB: 20 Juni 2024
5. Daftar ulang: 20-21 Juni 2024
1. Pendaftaran: 22-23 Juni 2024
2. Penutupan: 23 Juni 2024
3. Pengumuman: 24 Juni 2024
4. Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 24 Juni 2024
5. Daftar ulang: 24 Juni-25 Juni 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
2. Penutupan: 28 Juni 2024
3. Pengumuman: 29 Juni 2024
4. Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 29 Juni 2024
5. Daftar ulang: 29 Juni 2024 dan 1 Juli 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
1. Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
2. Penutupan: 4 Juli 2024
3. Pengumuman: 5 Juli 2024
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon siswa jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon siswa baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi
2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen
4. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari daya tampung sekolah
5. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30 persen dari daya tampung sekolah
6. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah
7. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan
8. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi
9. Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK Negeri lain;
10. Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK; dan
11. Dalam hal kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Demikian informasi mengenai jadwal PPDB Jatim 2024 dan ketentuan zonasi. Semoga informasi ini bermanfaat.
PPDB Jawa Timur (Jatim) 2024 merupakan penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA atau SMK. Batas usia calon siswa adalah 21 tahun pada 1 Juli 2024.
PPDB Jatim 2024 terbagi atas lima jalur penerimaan. Yakni jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan terakhir jalur zonasi.
Baca juga: Info Buat Orang Tua, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024
Dikutip dari laman PPDB Jatim, berikut ini jadwal resmi PPDB Jatim 2024 yang dimulai dengan proses pra pendafaran di sekolah pada 20-25 Mei 2024.
Jadwal PPDB Jatim 2024
1. Pra Pendaftaran PPDB 2024
1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 20 - 25 Mei 2024
- Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru 24 - 28 Mei 2024
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat 27 - 30 Mei 2024
2. Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru 27 Mei - 14 Juni 2024
- Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK 28 Mei - 15 Juni 2024
3. Latihan Pendaftaran: 5-8 Juni 2024
4. Tes Kesehatan untuk Syarat Pendaftaran SMK Negeri pada Konsentrasi Keahlian tertentu 28 Mei - 15 Juni 2024
2. PPDB Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)
1. Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024
2. Penutupan: 11 Juni 2024
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024
4. Pengumuman: 14 Juni 2024
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024
3. PPDB Tahap II (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)
1 Pendaftaran 18 - 19 Juni 2024
2. Penutupan 19 Juni 2024
3. Pengumuman: 20 Juni 2024
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon PDB: 20 Juni 2024
5. Daftar ulang: 20-21 Juni 2024
4. PPDB Tahap III (Jalur Zonasi SMK)
1. Pendaftaran: 22-23 Juni 2024
2. Penutupan: 23 Juni 2024
3. Pengumuman: 24 Juni 2024
4. Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 24 Juni 2024
5. Daftar ulang: 24 Juni-25 Juni 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
5. PPDB Tahap IV (Jalur Zonasi SMA)
1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
2. Penutupan: 28 Juni 2024
3. Pengumuman: 29 Juni 2024
4. Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 29 Juni 2024
5. Daftar ulang: 29 Juni 2024 dan 1 Juli 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
6. PPDB Tahap V (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)
1. Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
2. Penutupan: 4 Juli 2024
3. Pengumuman: 5 Juli 2024
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
Ketentuan Zonasi PPDB Jatim 2024
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon siswa jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon siswa baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi
2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen
4. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari daya tampung sekolah
5. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30 persen dari daya tampung sekolah
6. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah
7. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan
8. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi
9. Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK Negeri lain;
10. Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK; dan
11. Dalam hal kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Demikian informasi mengenai jadwal PPDB Jatim 2024 dan ketentuan zonasi. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)