Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu

Senin, 29 April 2024 - 09:00 WIB
loading...
Kuota Semua Jalur SD,...
. Bagi orang tua yang mau memasukkan anaknya ke jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, perlu tahu apa saja jalur dan kuota yang tersedia. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai kuota semua jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024 yang perlu diketahui orang tua. Hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka.

Tapi diperkirakan PPDB 2024 akan dibuka masing-masing daerah sekitar bulan April sampai Juli. Bagi orang tua yang mau memasukkan anaknya ke jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, perlu tahu apa saja jalur dan kuota yang tersedia. Untuk membahas hal itu, artikel kali ini akan menginformasikannya, simak ya!

Dasar Hukum Kuota SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024


Kuota PPDB telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Termasuk masing-masing kuota yang ada. Baca juga: Berapa Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024? Semua jalur memiliki ketersediaan kuota yang berbeda. Namun yang paling banyak, berada pada jalur zonasi.

Rincian Jumlah Kuota SD hingga SMA di PPDB 2024


1. Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

• Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

• Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

• Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat
Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:

• Bencana alam; dan/atau

• Bencana sosial.

Kuota yang tersedia:


a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.


2. Jalur Afirmasi


Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

• Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

• Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

• Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

• Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Kuota yang tersedia:

Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali


Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:

• Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

• Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

• Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Kuota yang tersedia:

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Prestasi


Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

• Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.

• Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota yang tersedia:

Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
MNC Sekuritas Beri Edukasi...
MNC Sekuritas Beri Edukasi Pasar Modal di SMA Bunda Mulia Jakpus
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
SMA Taruna Nusantara...
SMA Taruna Nusantara Buka Lowongan Guru 2025, Sekolah Berasrama Terbaik di Indonesia
Rekomendasi
Profil Azealia Banks,...
Profil Azealia Banks, Rapper Amerika yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
Tambahan Kuota Petugas...
Tambahan Kuota Petugas Haji untuk Pos Layanan dan Bantuan Jemaah
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
Rahasia Cerdas IniVindy:...
Rahasia Cerdas IniVindy: Dongkrak Parfum Lokal dengan YouTube Shopping Affiliates dan Shopee
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
Berita Terkini
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
4 jam yang lalu
Standarisasi atau Standardisasi,...
Standarisasi atau Standardisasi, Mana Penulisan Kata yang Benar?
11 jam yang lalu
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
16 jam yang lalu
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
1 hari yang lalu
Kerjasama atau Kerja...
Kerjasama atau Kerja Sama, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
1 hari yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved