34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024, Patuhi Jika Ingin Lolos!

Selasa, 30 April 2024 - 10:55 WIB
loading...
34 Tata Tertib Sebelum...
Peserta UTBK SNBT 2024 yang akan ujian di hari pertama pada sesi pagi dan siang, maka harus tahu tata tertib yang ada.Foto/IstTata tertib ini berlaku sebelum tes, saat tes, dan sesudah tes.
A A A
JAKARTA - Ini daftar 34 tata tertib sebelum dan sesudah ikut UTBK-SNBT 2024 yang wajib diketahui peserta. Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024 gelombang 1 dimulai hari ini 30 April hingga 7 Mei 2024.

Kamu peserta UTBK SNBT 2024 yang akan ujian di hari pertama pada sesi pagi dan siang, maka harus tahu tata tertib yang ada. Tata tertib ini berlaku sebelum tes, saat tes, dan sesudah tes. Setidaknya ada 34 poin peraturan yang wajib dipatuhi peserta. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

34 Poin Aturan Sebelum dan Sesudah UTBK-SNBT 2024


Dilansir dari laman Instagram @snpmbbppp, berikut daftar tata tertib UTBK SNBT 2024, baik sebelum tes, saat tes, maupun sesudah tes.

A. Tata tertib peserta sebelum mengerjakan UTBK


1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa: Kartu Tanda Peserta Ujian. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana- pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

13. Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.

14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
PTN Favorit dengan Pendaftar...
PTN Favorit dengan Pendaftar UTBK SNBT Terbanyak 3 Tahun Terakhir
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
SMMPTN Barat 2026 Diikuti...
SMMPTN Barat 2026 Diikuti 27 PTN, Cek Daftar Kampus dan Materi Tesnya
SMMPTN Barat 2026 Resmi...
SMMPTN Barat 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Biaya, dan Daftar 27 PTN Peserta
Itera Tetapkan 3 Bakal...
Itera Tetapkan 3 Bakal Calon Rektor, Ini Daftar Namanya
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Saiful Mujani Dilaporkan...
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
Rekomendasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Tiga Dampak Jika Kanada...
Tiga Dampak Jika Kanada Ingin Bergabung dengan Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved