34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024, Patuhi Jika Ingin Lolos!

Selasa, 30 April 2024 - 10:55 WIB
loading...
34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024, Patuhi Jika Ingin Lolos!
Peserta UTBK SNBT 2024 yang akan ujian di hari pertama pada sesi pagi dan siang, maka harus tahu tata tertib yang ada.Foto/IstTata tertib ini berlaku sebelum tes, saat tes, dan sesudah tes.
A A A
JAKARTA - Ini daftar 34 tata tertib sebelum dan sesudah ikut UTBK-SNBT 2024 yang wajib diketahui peserta. Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024 gelombang 1 dimulai hari ini 30 April hingga 7 Mei 2024.

Kamu peserta UTBK SNBT 2024 yang akan ujian di hari pertama pada sesi pagi dan siang, maka harus tahu tata tertib yang ada. Tata tertib ini berlaku sebelum tes, saat tes, dan sesudah tes. Setidaknya ada 34 poin peraturan yang wajib dipatuhi peserta. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

34 Poin Aturan Sebelum dan Sesudah UTBK-SNBT 2024


Dilansir dari laman Instagram @snpmbbppp, berikut daftar tata tertib UTBK SNBT 2024, baik sebelum tes, saat tes, maupun sesudah tes.

A. Tata tertib peserta sebelum mengerjakan UTBK


1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa: Kartu Tanda Peserta Ujian. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana- pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)