Apa Syarat Masuk SD di PPDB 2024 bagi Anak Berusia di Bawah 7 Tahun? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apa syarat masuk SD di PPDB 2024 bagi anak berusia di bawah 7 tahun? Pertanyaan semacam ini mungkin terasa mengganjal di benak orang tua yang hendak memasukkan anaknya sekolah tahun ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka. Hal ini juga termasuk untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Saat hendak mendaftarkan anak ke SD, para orang tua perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang berlaku. Salah satu yang cukup penting adalah terkait batas usia minimal.
Regulasi PPDB di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga: Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Terkait syarat usia calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD, ketentuannya bisa dilihat dalam Bab II Pasal 4. Di situ, ada lima poin yang akan menjelaskan perihal syarat usia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.
1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Melihat penjelasan di atas, bisa dipahami syarat dan ketentuan masuk SD bagi anak yang berusia di bawah 7 tahun. Syarat utamanya adalah usia paling rendah harus 6 (enam) tahun pada 1 Juli.
Ketentuan usia minimal 6 tahun di atas bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan apabila calon peserta didik memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal ini bisa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Demikianlah ulasan mengenai syarat masuk SD di PPDB 2024 bagi anak berusia di bawah 7 tahun. Semoga bermanfaat.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka. Hal ini juga termasuk untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Saat hendak mendaftarkan anak ke SD, para orang tua perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang berlaku. Salah satu yang cukup penting adalah terkait batas usia minimal.
Syarat Masuk SD di PPDB 2024
Regulasi PPDB di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga: Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Terkait syarat usia calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD, ketentuannya bisa dilihat dalam Bab II Pasal 4. Di situ, ada lima poin yang akan menjelaskan perihal syarat usia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.
1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat Masuk SD di Bawah 7 Tahun
Melihat penjelasan di atas, bisa dipahami syarat dan ketentuan masuk SD bagi anak yang berusia di bawah 7 tahun. Syarat utamanya adalah usia paling rendah harus 6 (enam) tahun pada 1 Juli.
Ketentuan usia minimal 6 tahun di atas bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan apabila calon peserta didik memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal ini bisa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Demikianlah ulasan mengenai syarat masuk SD di PPDB 2024 bagi anak berusia di bawah 7 tahun. Semoga bermanfaat.
(nnz)