Status Penerima KIP Kuliah yang Hidup Mewah Bisa Dicabut? Kepala Puslapdik Ungkap Syaratnya

Kamis, 02 Mei 2024 - 12:54 WIB
loading...
Status Penerima KIP...
Status mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa dicabut di tengah jalan dengan persyaratan tertentu. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Mahasiswa Undip penerima KIP Kuliah hidup bermewah-mewahan menjadi perbincangan di media sosial. Kemendikbudristek pun memberi tanggapan akan hal ini.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tidak tepat sasaran itu.

Baca juga: Kemendikbudristek Sayangkan Ada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Elit

"Kami tentu menyayangkan akan terjadinya ada anak penerima KIP Kuliah yang memamerkan kehidupan mewah," katanya, ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (2/5/2024).

Menurut Abdul Kahar, regulasi KIP Kuliah yang diatur dalam Persesjen membuka ruang untuk penghentian penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah di tengah jalan.

"Tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu. Dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Salah Sasaran Program KIP Kuliah Jadi Perbincangan Nitizen di Media Sosial

Ia menjelaskan, salah satu mahasiswa Undip yang viral namanya karena dianggap tidak tepat menerima KIP Kuliah telah mengundurkan diri.

Meski demikian, ujarnya, Undip mengkonfirmasi bahwa pada awalnya mahasiswa tersebut saat ditetapkan sebagai penerima telah memenuhi persyaratan untuk mendapat KIP Kuliah.

"Hanya karena kegigighannya menjadi selebgram dan mengendorse beberapa produk sehingga berpenghasilan lebih dari cukup, yang bersangkutan bisa membiayai adik bahkan ibunya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)